JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Ham Kora, calon anggota legislatif Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dari Partai Golongan Karya (Golkar). Sidang Panel 3 untuk Perkara Nomor 53-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Senin (29/04/2024), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu (20/03/2024). Terkait dengan persetujuan DPP Golkar, hingga hari persidangan pertama, pihak Pemohon belum menerima surat rekomendasi.
“Hingga hari ini surat persetujuan rekomendasi dari DPP Golkar belum diterima oleh Pemohon, akan tetapi kami sudah mengajukan permohonan tersebut.” Sucahyo Tukiran, selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Lebih lanjut Sucahyo menjelaskan adanya pengurangan suara Pemohon sebesar 200 suara pada TPS 01 Kelurahan Karangsenang, Distrik Kuala Kencana. Selain itu, ada penambahan suara pada calon nomor urut 5, atas nama Adolf Omaleng pada distrik Tembagapura.
Dalam permohonannya, Kuasa Hukum menyatakan bahwa untuk distrik Tembagapura, Pemohon seharusnya mendapatkan 16 suara sehingga total suara menjadi 1310 surat suara. Akan tetapi, suara yang diumumkan oleh KPU adalah sebanyak 1122, sehingga terdapat 118 surat suara yang hilang. Selain itu, terjadi penggelembungan suara pada caleg Adolf Omaleng.
Penulis: Rosmalina.
Editor: Nur R.