JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Yan Sampe, Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil 2. Dalam persidangan, Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya Vitalis Jenarus. Sidang Perkara Nomor 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan pada hari Senin (29/04/2024), diselenggarakan di panel 3, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Permohonan ini merupakan permohonan kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU selaku Termohon, Nomor 360 tahun 2024 sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan Mimika 2,” ujar Vitalis Jenarus dalam persidangan.
Vitalis melanjutkan bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan rekomendasi DPP sebanyak tiga kali, akan tetapi Pemohon tidak mendapat respons dari DPP Partai Golkar.
Dalam Pokok Permohonan, diketahui bahwa Termohon telah menetapkan perolehan suara Partai Golkar hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon DPRD Kabupaten Mimika Dapil 2 berbeda dengan hasil penghitungan perolehan Suara di tingkat kabupaten. Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan dugaan bahwa telah terjadi penggelembungan suara di tingkat Kabupaten Mimika dari 2.125 suara menjadi 2.430 suara. Perbedaan jumlah suara tersebut kemudian telah dilaporkan oleh Pemohon ke Bawaslu Kabupaten Mimika.
“Karena di tingkat distrik tidak ada Pleno, hanya di tingkat kabupatan, kami mendapatkan informasi tersebut dari berita acara D hasil. Berdasarkan D-Hasil juga, di tiap TPS terdapat selisih perolehan suara,” ungkap Vitalis.
Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan permohonannya agar Mahkamah dapat mengabulkan Permohonan secara keseluruhan dan melakukan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Kemudian, Pemohon memohon agar Mahkamah dapat menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Golkar Nomor Urut 1 atas nama Rizal Pata’dan dengan perolehan suara sebanyak 2.125 suara dan perolehan suara Pemohon sebesar 2.421 suara.
Penulis: Rosmalina.
Editor: Nur R.