JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) siang di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Mohamad Idris Laena yang merupakan Calon Anggota DPR dari Partai Politik Golongan Karya (Golkar).
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon yakni Teuku Raja Rajuandar mengatakan setelah adanya penelusuran terdapat perbedaan suara pemohon di Dapil Riau II yang terdiri dari 5 (lima) kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan. Selisih suara menurut penghitungan Pemohon miliknya sebesar 4.505 suara.
“Terjadinya selisih tersebut disebabkan karena ada peristiwa di banyak TPS di lima kabupaten yang disebutkan tadi dimana model perhitungan yang dilakukan ada surat suara yang dicoblos, maka perhitungannya dihitung sebagai suara partai,” terang Teuku.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 53 angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Selain itu, Pemohon juga menemukan bukti bahwa terdapat rekaman yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan.
Selanjutnya dalam permohonannya, Pemohon juga menerangkan kejadian saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kampar dilaksanakan pada Rabu 1 Maret 2024 yang bertempat di Aula Bupati Kampar. Pemohon menyebut, saksi Partai Nasdem Hanafi menyampaikan ada kesepakatan KPPS TPS 05, TPS 07, dan TPS 27 Desa Kualu dengan saksi sebagaimana dikemukakan dalam rekaman suara dan rekaman video yang dimiliki saksi Hanafi bahwa KPPS membuat kesepakatan jika surat suara dicoblos pada kolom logo/lambang partai dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon maka suara dimasukkan atau dihitung sebagai perolehan suara partai bukan perolehan suara calon. Berdasarkan hal tersebut KPU tidak menindaklanjuti dengan melakukan pembukaan kotak dan perhitungan suara ulang dan meminta agar dituangkan dalam Form Keberatan.
Pada saat pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Provinsi Riau dilaksanakan tanggal 8 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar tidak membacakan Form Keberatan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPR RI sepanjang Daerah Pemilihan Riau II dari partai Golkar, sebagai berikut Partai Golkar 30.854 suara dan Mohamad Idris Laena sebanyak 72.708 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.