JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Intan Jaya 2 pada Senin (29/4/2024) siang. Perkara Nomor 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Venos Sondegau, calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Daerah Pemilihan Intan Jaya 2, Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, Nomor Urut 1.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon.
Menurut Pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, seharusnya perolehan suara Pemohon adalah 3.378 suara, akan tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh Termohon, suara Pemohon adalah 1.161 suara.
“Venos Sondegau memperoleh suara 3.378 suara. Namun ditetapkan Termohon 1.161 suara. Terdapat selisih 2.217 suara,” ujar Regio Alfala Rayandra.
Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya penghilangan suara Pemohon dari dua kampung, yakni Kampung Kendetapa dan Kampung Mbamogo sebanyak 2.217 suara. Pengurangan suara tersebut karena suara Pemohon dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan anggota Panitia pemungutan Suara (PPS).
Menurut pemohon, suara Pemohon yang dirampok dan/atau dihilangkan, kemudian dialihkan dan ditambahkan kepada suara calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya lainnya, yaitu Benyamin Kobogau dari PKN nomor urut 4.
Selain selisih suara, Pemohon dalam permohonannya juga mempersoalkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, Pemohon, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Seluruh Distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Intan Jaya 2 meliputi: Distrik Homeyo, Distrik Wandai dan Distrik Ugimba.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina