Harus Diatur dengan PP Terpisah
JAKARTA - Revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan seorang incumbent harus mundur jika mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, hal itu tidak bisa diatur dalam aturan teknis pilkada yang dibahas KPU saat ini.
"Domain mundurnya seorang incumbent itu adalah ranah Mendagri. Bukan wewenang KPU," kata anggota KPU Abdul Aziz kemarin (27/4) di Jakarta. Revisi UU Pemda tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan kembali maju dalam pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Yakni, sejak pendaftaran kepada KPU daerah. Ketentuan itu termuat dalam pasal 58 huruf q yang mengatur syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Aziz mengatakan, aturan teknis bagaimana proses mundurnya seorang incumbent harus diatur terpisah melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Bagaimana proses incumbent tersebut mundur, tentu hal itu bukan menjadi kewajiban teknis KPU untuk mengatur.
"Kalau aturan kami (KPU), mungkin setelah dia mundur, syarat apa saja yang harus dilengkapi saat mendaftar sebagai calon," kata Aziz.
Terlebih, masalah yang sangat perlu diatur lagi adalah masa-masa saat pilkada berlangsung. Saat itu, Depdagri harus menetapkan seorang pejabat sementara (Pjs) kepala daerah setempat untuk menggantikan incumbent yang mengundurkan diri.
Selain itu, masalah yang terjadi pada 2008 ini adalah sejumlah pilkada yang seharusnya digelar 2009 dimajukan serentak pada Oktober 2008. Pada masa itu, wajib diatur bagaimana posisi seorang incumbent usai dilaksanakan pilkada.
"Kalau dia kalah, apa boleh menjabat lagi. Soal bagaimana mengisi orang kepala daerah yang mundur itu kan bukan urusan KPU," kata ketua Pokja Tahapan Pemilu itu.
Aziz mengatakan, paling tidak draf aturan teknis pilkada, termasuk calon perseorangan, akan selesai pada pertengahan Mei. Hal itu berdasarkan asumsi jika Presiden SBY mengesahkan revisi UU 32/2004 pada 1 Mei, sesuai deadline 30 hari saat disahkan DPR pada 1 April lalu. "Paling tidak, kami perlu dua minggu untuk menyesuaikan. Bisa juga lebih cepat," kata Aziz. (bay/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id