JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Senin (29/4/2024) siang. Perkara Nomor 137-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Muhammad Asri, calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon.
Menurut Pemohon melalui kuasanya, Subani, seharusnya perolehan suara Pemohon adalah 2.613 suara, akan tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh Termohon, suara Pemohon hanya 1.247 suara.
“Menurut Pemohon, suaranya seharusnya 2.613. Sementara Termohon menetapkan hanya 1.247 suara,” ujar Subani.
Pemohon menduga penyebab selisih suara tersebut disebabkan oleh penambahan suara atau kelebihan suara bagi PKB di Distrik Waniai sebanyak 6 suara; penggelembunguan suara bagi Benyamin Sarira, Caleg PKB nomor urut 2 di Distrik Waniai sebanyak 494 suara; penggelembungan suara bagi Windi Kalbi, Caleg PKB nomor urut 3 di Distrik Waniai sebanyak 41 suara; dan penggelembungan suara bagi Emus Kogoya Caleg PKB nomor urut 4 di Distrik Waniai sebanyak 87 suara.
Atas dasar tersebut, Pemohon, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina