JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) siang. Dalam Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PDIP mempersoalkan hasil penghitungan suara untuk DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3. PDIP menginginkan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Kota Dumai 4 dan Dapil Kabupaten Rokan Hulu 3.
Menurut Pemohon, seharusnya dilakukan PSU di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat; TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat; serta TPS 04 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional. Kemudian, PSU juga seharusnya dilaksanakan di TPS 28 dan TPS 30 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan sebagaimana TPS disebutkan di atas mendasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ridho Hidayat di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Perolehan suara Pemohon untuk DPRD Kota Dumai Dapil 4 adalah 6.864 suara. Pelanggaran-pelanggaran di TPS 06, TPS 17, TPS 07, dan TPS 04 dapat mempengaruhi perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem di Dapil Kota Dumai 4. Misalnya di TPS 17 Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, terdapat pemilih yang seharusnya tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Hal itu tercatat dalam Catatan Khusus dan/atau Keberatan Saksi selisih penghitungan suara pada 2 Maret 2024.
Akibat adanya selisih suara mengakibatkan berkurangnya perolehan saura bagi Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil Dumai 4. Apabila Termohon atau KPU menindaklanjuti Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Dumai Barat pada 2 Maret 2024 terkait adanya selisih perhitungan suara akan sangat memungkinkan Pemohon mendapatkan satu kursi tambahan DPRD Kota Dumai.
Hal serupa juga terjadi di Dapil Kabupaten Rokan Hulu 3. Contohnya, terdapat enam orang pemilih yang tidak berhak memilih di TPS 30 Desa Mahato tetepi tetap menggunakan hak pilihnya sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pelanggaran dalam pemilu sehingga harus dilakukan PSU di TPS dimaksud.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Dumai 4 dan Kabupaten Rokan Hulu 3. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU di TPS-TPS yang disebutkan di atas.
Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.