JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang dimohonkan terkait sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) calon anggota DPRD Bangkalan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Kuasa hukum Pemohon, Iqbal Baharudin menguraikan selisih perolehan suara dengan adanya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Socah, Desa Petonan TPS 005 sebanyak 170 suara, TPS 006 130 suara, dan TPS 011 200 suara. Kemudian penambahan suara Partai Demokrat juga terjadi di Kecamatan Socah Desa Parseh TPS 001 sebanyak 112 suara, TPS 002 40 suara, TPS 005 81 suara, TPS 007 87 suara, TPS 013 55 suara, TPS 014 54 suara, TPS 015 60 suara, TPS 019 76 suara, TPS 020 65 suara, dan TPS 023 70 suara.
Lalu ada juga penambahan suara Partai Hanura di Kecamatan Socah, Desa Parseh TPS 001 sebanyak 88 suara, TPS 005 89 suara, TPS 007 103 suara, TPS 013 75 suara, TPS 014 61 suara, TPS 015 59 suara, TPS 019 44 suara, TPS 020 65 suara, dan TPS 023 116 suara. Pemohon mengatakan, penggelembungan suara-suara tersebut karena ada kesalahan input data dari Termohon (KPU).
Pemohon menyebutkan, saksi PKB di Kecamatan Socah sudah melakukan keberatan melalui form D.Kejadian Khusus, tetapi salinan keberatan tidak diberikan PPK Kecamatan Socah. Sementara saksi PKB di Kabupaten Bangkalan juga sudah melakukan keberatan melalui form D.Kejadian Khusus, tetapi saksi PKB lupa dengan keberatan tersebut sehingga menandatangani D.Hasil Kabupaten Dapil Bangkalan 1.
Menurut Iqbal, Pemohon layak untuk memperoleh dua kursi yaitu kursi pertama dan kursi kedelapan untuk pengisian pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil 1. Kursi kedelapan untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil 1 ditetapkan menjadi milik Pemohon dengan calon legislatif nomor 5 atas nama M. Syukron B. Rosul.
“Perlu Pemohon sampaikan bahwa Pemohon meyakini prinsip hukum dan keadilan yang telah berlaku universal dan selalu digunakan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya yang menyatakan nullus commodum capere potest de injuria sua proria,” ujar Iqbal di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan. Pemohon juga meminta Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil 1 sejumlah 25.035 suara.
Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan PKB dengan Nomor 237-01-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.