JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan permohonan Nomor 19-01-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Legislatif) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar), Senin (29/04/2024) di MK. Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Partai Golkar (Pemohon) melalui kuasa hukum, Eugen Ehrlich Ariemengutarakan bahwa terdapat selisih suara yang diumumkan oleh KPU (Termohon). Selisih suara tersebut mempengaruhi perolehan suara keseluruhan yang diperoleh oleh Pemohon.
“Terdapat dua dapil yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan dalam pengisian anggota DPRD Kabupaten Deiyai Dapil 2 di mana seharusnya Partai Golkar mendapatkan 4493 surat suara yang kemudian ditetapkan oleh Termohon hanya 2616 suara. Jadi terdapat selisih suara sebesar 1877 suara,” kata Eugen dalam persidangan.
Selain kehilangan suara pada Dapil 2, Pemohon juga mempersoalkan pengurangan suaranya pada Dapil 3 Kabupaten Deiyai. Berdasarkan fakta lapangan menurut Pemohon, Partai Golkar memperoleh suara sebanyak 6120, akan tetapi Termohon hanya menetapkan perolehan suara sebanyak 4571, sehingga terdapat selisih suara sebanyak 1549.
Berdasarkan tersebut, Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Deiyai di Daerah Pemilihan 2 dan 3, Provinsi Papua Tengah, serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon.
Penulis: Rosmalina.
Editor: Nur R.