JAKARTA - UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif memperbolehkan pejabat negara menjadi juru kampanye dalam pemilu. Namun, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pejabat negara yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
UU Pemilu menyerahkan pengaturan cuti itu kepada KPU. Lantas, kapan para pejabat negara yang tentunya juga orang parpol itu mulai menjalani cuti kalau ingin menjadi jurkam? "Saya kira cukup tiga minggu sebelum hari H (pemungutan suara, Red)," kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursydan Baldan ketika dihubungi kemarin (28/4).
Dia menyatakan, sesuai pasal 81 UU Pemilu, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, serta rapat umum.
Di antara semua model kampanye itu, jelas Ferry, hanya rapat umum yang dilaksanakan selama 21 hari sampai dimulainya masa tenang. Model lainnya bisa langsung dilakukan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga dimulainya masa tenang. Jadi, waktunya sangat panjang, hampir setahun.
Sebab, bila mengacu pada tahap Pemilu 2009 yang sudah ditetapkan KPU, daftar parpol sah peserta pemilu akan ditetapkan 5 Juli 2008. Pemungutan suara baru dilakukan pada 5 April 2009.
Menurut Ferry, waktu kampanye yang cukup lama itu bertujuan agar partai dapat melakukan pendidikan dan komunikasi politik yang lebih maksimal kepada masyarakat. "Pengertian kampanye lebih pada kegiatan konsolidasi partai sehingga tidak ada lagi saling tuding curi start," tegasnya.
Pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum sengaja didesain lebih singkat. Konteksnya, beber Ferry, sudah ada pengaturan waktu, caleg, arahan untuk pemberian suara, serta pelaksana, petugas, dan juru kampanye.
"Nah, cuti pejabat negara sebenarnya hanya diperlukan untuk model kampanye rapat umum ini," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu. Meski diperbolehkan berkampanye, dia mengingatkan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. (pri/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id