JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. PDIP mengoreksi hasil perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 4 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024.
PDIP selaku Pemohon menjelaskan, dalam proses rekapitulasi berjenjang, melalui saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi, telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C.Hasil Tempat Pemungutan Suara dengan D.Hasil Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Kabupaten hingga ke jenjang D.Hasil Provinsi serta D.Hasil Nasional. Melalui saksi yang ditugaskan, Pemohon telah mengajukan D.Keberatan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota Pasaman Barat.
Pemohon menyandingkan selisih perolehan suara PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan C.Hasil Salinan dan D.Hasil pada dapil Sumatera Barat 4. Menurutnya, terdapat pengurangan 66 suara milik PDIP (C.Hasil: 27.379 D.Hasil: 27.313), sedangkan perolehan PKB bertambah sebanyak 95 suara (C.Hasil: 27.231 D.Hasil: 27.326). Menurut Pemohon, terjadi penambahan perolehan suara PKB di sejumlah TPS di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. Sebaliknya, terjadi pengurangan perolehan suara PDIP di beberapa TPS di kedua kabupaten tersebut.
Kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU selaku Termohon telah mempengaruhi dan merugikan suara sah Pemohon karenanya Pemohon telah membuat pengaduan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami sudah mengajukan keberatan dengan dibuktikan melalui D-Keberatan Khusus mulai dari kabupaten, juga belum diselesaikan oleh Termohon,” ujar Harli Muin selaku kuasa hukum Perkara Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 tersebut.
Pemohon juga mendalilkan rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan Termohon berdasarkan hasil penghitungan yang tidak jujur dan adil secara berjenjang di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman, mempengaruhi dan merugikan Pemohon sehingga mengakibatkan Pemohon berada pada urutan ke-10 dari sembilan kursi di bawah PKB dengan selisih 13 suara.
Seharusnya hasil suara Pemohon berdasarkan dari C.Hasil Salinan Pemohon selisih suara yang diperoleh sebanyak 148 suara, dengan rincian total suara PDIP menurut Pemohon berjumlah sebesar 27.379 suara dan PKB sebanyak 27.231 suara. Dengan demikian, dalam petitumnya, selain meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPRD Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat 4 yang benar berdasarkan dari C Salinan Pemohon dengan rincian total suara PDIP berjumlah 27.379 suara. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.