JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang dimohonkan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yakni DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) Bangkalan 3 dan Bangkalan Dapil 5.
“Malapetaka berkurangnya perolehan suara Pemohon, sehingga terjadinya selisih perolehan suara dimulai dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, yakni pada Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hoirullah di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Hoirullah menjelaskan, terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan Termohon (KPU) dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara. Jika suara Pemohon tidak dikurangi, maka total perolehan suara Pemohon sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang memperoleh sebesar 9.593 suara sehingga Pemohon seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3 tersebut, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.
Secara berjenjang, Pemohon telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara Pemohon tersebut di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Konang. Menurut Pemohon, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang sehingga Pemohon mengajukan keberatan di tingkat KPU Kabupaten Bangkalan pada 5 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Bangkalan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sepanjang di Daerah Pemilihan: Provinsi Jawa Timur: a. PHPU DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3; b. PHPU DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 5. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu PKS memperoleh 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkala pada 15 TPS; atau mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol S.I.Kom; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan Pemohon sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan 3. Selain itu, Pemohon meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 5 yaitu untuk PKS memperoleh 9.630 suara sebagai pemilik kursi keenam.
Permohonan PHPU Legislatif yang diajukan PKS diregistrasi dengan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.