JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang dimohonkan terkait sengketa antarcalon legislatif dari Partai Gerindra itu sendiri terhadap hasil pemilihan anggota Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) Bangkalan IV.
“Permohonan kami ini adalah internal dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 Bapak Muslech melawan Nomor Urut 2 Robbi Ismail, SH.,” ujar kuasa hukum Pemohon, Juliana Panjaitan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Juliana menuturkan, perolehan suara Robbi Ismail seharusnya 7.801, selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara. Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dinyatakan KPU sebesar 7.645 sehingga ada selisih 309 suara. Pemohon mendalilkan, terjadi pengurangan perolehan suara Muslech di tiga desa yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.
Pemohon menduga saat itu rawan terjadi jual beli suara, apalagi rekapitulasi yang berjalan berhari-hari menyebabkan para saksi partai kurang awas atas pengurangan dan penambahan suara caleg. Pemohon telah melaporkan kejadian hilangnya suara Muslech kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Namun, KPU Kabupaten Bangkalan tidak menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan perihal saran perbaikan rekapitulasi beberapa desa di Kabupaten Bangkalan.
“Mahkamah Konstitusi harus tahu jika jual beli suara pemilu di Madura sering terjadi saat rekapitulasi di tingkat PPK, sehingga Pemohon berharap Mahkamah harus tegas meminta supata Termohon (KPU) melakukan sandingan form C1-Hasil dan Lampiran Model D-Hasil Kecamatan Blega dan Kecamatan Modung Bangkalan, di situlah akan terlihat dengan jelas perpindahan suara para caleg,” kata Juliana.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Bangkalan IV untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan Partai Gerindra di Dapil Bangkalan IV yaitu Robbi Ismail 7.801 suara dan Muslech 7.954 suara.
Permohonan Partai Gerindra diregistrasi dengan Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.