JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrat mendalilkan selisih perolehan suara bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Provinsi Jawa Timur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Jember Dapil 1 dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif). Sidang pemeriksaan permohonan PHPU Legislatif untuk Perkara Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Senin (29/4/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhajir selaku kuasa hukum Partai Demokrat (Pemohon) menyebutkan persandingan perolehan suara Partai Demokrat dan Partai NasDem menurut Termohon dan Pemohon. Perolehan suara Partai NasDem menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.748 suara dan 12.648 suara. Sementara itu, perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.672 suara dan 12.672 suara, sehingga pada kedua peserta pemilu tersebut terdapat selisih sebanyak 48 suara. Perbedaan perolehan suara ini, sambung Muhajir, terjadi di antaranya pada TPS 10, 18, 37, 40, 41, dan 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Dengan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan Termohon terhadap perolehan suara dari Pemohon, pihaknya telah mengajukan surat keberatan kejadian khusus di tingkat PPK, misalnya di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember pada 2 Maret 2024. Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember pada 4 Maret 2024. Pada intinya, Pemohon telah melakukan upaya hukum secara berjenjang sejak terjadinya penggelembungan suara di tingkat PPK Kecamatan hingga tingkat KPU Kabupaten Jember.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
“Dan Berita Acara Nomor 217/PL.01.08-BA/05/2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Pemilihan umum Serentak Tahun 2024 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sepanjang perolehan suara Partai NasDem daerah pemilihan: Dapil 1 Kabupaten Jember untuk pengisisan calon anggota DPRD Kabupaten Jember; TPS 10, 18, 37, 40, 41, dan 43 Desa/Kelurahan Jember Kidul; TPS 16, 21, 22, 23, 28, dan 43 Desa/Kelurahan Kepatihan; TPS 1, 3, 7, 10, dan 12 Desa/Kelurahan Mangli; TPS 22 Desa/Kelurahan Sempursari Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur,” ucap Muhajir membacakan petitum permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.