JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perrselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah pada Senin (29/4/2024) pagi. Perkara Nomor 68-02-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Oktovianus Wandikmbo, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya nomor urut 1 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemilihan Intan Jaya 3.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan dalam perolehan suara. Menurut Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Salhan Adiputra Alboneh, telah terjadi penghilangan suara pemohon dari empat kampung yang berjumlah total 4.772 suara. Pemohon menduga bahwa suara yang hilang tersebut dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian dialihkan kepada calon lain.
Menurut Pemohon dalam permohonannya, suara yang seharusnya didapatkan adalah 5.049 suara, sementara versi Termohon (Komisi Pemilihan Umum) mencatatkan hanya 277 suara untuk pemohon. Di sisi lain, suara yang didapatkan oleh Caleg dari Partai Gerindra nomor urut 2, Salmon Nagapa, menurut klaim Pemohon, seharusnya hanya 259 suara dari yang tercatat sebesar 5.031 suara.
“Ada selisih 4.772 suara pemohon dengan suara Salmon Nagapa. Seharusnya Salmon hanya memperoleh 259 suara,” ungkap Salhan Adiputra Alboneh.
Selain mengenai selisih suara, Pemohon yang diwakili kuasanya, mengungkapkan terdapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.0/K.PT/08/III/2024 tertanggal, 05 Maret 2024 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu.
“Bahwa atas berbagai persoalan tersebut, terbit rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.0/K.PT/08/III/2024 tertanggal, 05 Maret 2024 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya,” kata Salhan Adiputra Alboneh.
Atas dasar tersebut, Oktovianus Wandikmbo, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina