JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan Intan Jaya 3 pada Senin (29/4/2024) pagi. Perkara Nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 1.
Dalam sidang Pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, mendalilkan bahwa terjadi selisih perolehan suara yang signifikan di dua distrik di daerah pemilihan yang mengakibatkan hilangnya 3.879 suara Pemohon.
“Seharusnya Demianus Mazau memperoleh 3.879 suara, tetapi oleh Termohon dinolkan,” kata Regio Alfala Rayandra.
Pemohon menduga bahwa oknum dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya melakukan pengalihan suara tanpa diketahui oleh masyarakat atau Caleg yang namanya mendapatkan suara sah tersebut.
Selain mempermasalahkan selisih suara, Pemohon juga mendalilkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak mencerminkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Menurut Pemohon, dalam permohonannya, mendalilkan adanya penghilangan logistik pemilu berupa formulir yang diperlukan untuk pemungutan suara dan rekapitulasi suara oleh sejumlah oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD), sehingga di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan distrik tidak ditemukan formulir pungut hitung dan rekapitulasi.
Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukannya Formulir C. Hasil di setiap TPS menimbulkan kekacauan dan kesimpangsiuran mengenai perolehan suara masing-masing calon. Hal ini menurut Pemohon menyebabkan rekapitulasi secara berjenjang juga pada akhirnya bermasalah.
Akibat berbagai persoalan yang terjadi, Pemohon menuturkan dalam permohonannya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 254 sampai 259 Tahun 2024 yang pada pokoknya memutuskan pemberhentian sementara kepada 38 Anggota Panitia Pemilihan Distrik.
Pemohon di persidangan yang diwakili kuasanya juga menerangkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan pembatalan hasil rekapitulasi perhitungan suara pleno kabupaten Intan Jaya. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
“Terdapat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Penyelenggara,” ungkap Regio Alfala Rayandra.
Atas dasar dugaan tersebut, Demianus Mazau meminta MK mengabulkan permohonannya secara keseluruhan. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya di daerah pemilihan Intan Jaya 3, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk dirinya, yaitu 3.879 suara sehingga menempati peringkat pertama suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya di daerah pemilihan Intan Jaya 3 dari PDIP.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina