JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Deyai 3 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) pada Senin (29/4/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara Nomor 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Agusten Yuppy, calon anggota DPRD Kabupaten Deyai Dapil 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendalilkan adanya dugaan manipulasi suara oleh KPU Kabupaten Deyai.
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Subani, mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Deyai diduga telah merubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkoordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya.
Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deyai 3 adalah 2034 suara.
Keberatan Pemohon Tidak Ditanggapi KPU
Pemohon melalui kuasanya, Subani mengungkapkan bahwa ketika melakukan rapat rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Deyai, timnya telah resmi mengajukan protes atau keberatan dan meminta penggunaan sistem penghitungan suara Noken yang telah disepakati. Namun, KPU Deyai mengabaikan keberatan tersebut.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya seluruhnya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Deyai Daerah Pemilihan (DAPIL) 3, yaitu sebanyak 2.034 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina