Peraturan KPU Soal Panwaslu Sudah Jadi
Kamis, 29 April 2008
| 08:26 WIB
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah jadi dan akan segera dikirim ke daerah beserta surat edarannya ke KPU di daerah.
"Sudah saya tandatangani meski ada sedikit revisi karena ada masukan dari Badan Pengawas Pemilu, supaya nanti kami seimbang proses seleksinya," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Senin (28/4).
Dengan peraturan tersebut, KPU di daerah dapat segera melakukan seleksi terhadap calon anggota Panwaslu. Seluruh anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai pengawas lapangan ditargetkan sudah terbentuk pada Mei 2008.
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id