JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) pada Senin (29/4/2024) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 95-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Andy Maulana Syarif seorang caleg Kota Tangerang Selatan, Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).
Dalam permohonannya, Pemohon mengatakan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dilakukan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum antara lain dari fakta penerbitan dan pendistribusian Surat KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 408/PP 07-Und/3674/2023 tanggal 19 Maret 2024. Surat tersebut pada intinya berisi undangan untuk menghadiri Rapat Evaluasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi, ternyata, acara tersebut adalah pendistibusian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 kepada Partai-partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tangerang Selatan.
Menurut Pemohon, keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tersebut dibuat setelah terlampauinya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (3) UU 7/2017. Dari hal-hal yang telah diuraikan di atas terlihat betapa penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, menurut Pemohon, pemungutan suara ulang untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 adalah solusi yang paling tepat.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Petitum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang (Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024), bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2. Memerintahkan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan,” ujar Horas A.M. Naiborhu selaku kuasa hukum Pemohon. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.