JAKARTA, HUMAS MKRI – Salah satu calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Darry Arsyad menjadi Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 4 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024). Perkara yang diajukan oleh Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 101-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan materi muatan yang terkandung dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 adalah bersifat cacat hukum sejak awal karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius. Horas A.M. Naiborhu selaku kuasa hukum mengatakan, baik keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya, yakni harus dianggap tidak pernah ada berikut segala akibat hukumnya.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 juga adalah suatu produk hukum yang mengandung cacat hukum sejak penerbitannya. Sesuai ketentuan Pasal 413 ayat (3) UU No. 7/2017 maka keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 seharusnya sudah harus terbit selambat-lambatnya pada tanggal 05 Maret 2024. Faktanya, Keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 06 Maret 2024 sehingga harus dikategorikan sebagai suatu keputusan yang dibuat dan diterbitkan tanpa dasar hukum sama sekali dalam konteks UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Terlihat betapa penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 telah dilakukan tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Petitum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang (Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024), bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5; Memerintahkan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan: serta Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan,” ujar Horas. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.