JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan Papua Tengah yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Senin (29/4/2024) pagi. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 serta meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Subadria sebagai kuasa hukum mendalilkan bahwa sistem noken di Papua Tengah telah tercemar oleh praktik kecurangan suara yang terstruktur. Suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik dikabarkan hilang saat pleno tingkat kecamatan.
Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan kemudian mengalami perubahan drastis di tingkat kabupaten, dan seterusnya hingga tingkat provinsi. Pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi, suara yang diperoleh di tingkat kabupaten tiba-tiba hilang.
“Suara yang sudah diikat dengan sistem noken pada setiap distrik dihilangkan begitu saja pada saat pleno tingkat kecamatan, hasil yang diperoleh dari rekapitulasi Kecamatan juga bisa berubah drastis di pleno tingkat Kabupaten, begitu seterusnya hingga pleno tingkat provinsi,” ujar Subadria.
Dugaan Pelanggaran Kewajiban Administrasi
Selain itu, Pemohon dalam permohonannya menduga adanya pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, khususnya di daerah yang menggunakan sistem noken/ikat. Pelanggaran ini diduga terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Secara spesifik, Pemohon menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu tidak menjalankan aturan administrasi dengan benar, yaitu tidak ada catatan daftar hadir dan pencocokan identitas pemilih dengan daftar pemilih, tidak ada catatan tentang identitas Kepala Suku dan jumlah kelompok masyarakat yang bersedia diwakilinya, penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana mestinya, penghitungan suara dilaksanakan semena-mena oleh Panitia Pemilihan Distrik, dan tidak adanya pencatatan hasil perhitungan suara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan aturan lainnya terkait pemilu.
Pemungutan Suara Ulang
Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya seluruhnya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah pemilihan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai untuk pengisian calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Tengah.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina