Medan - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tritamtomo - Benny Pasaribu (Triben) menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) karena dugaan penggelembungan dan pengurangan suara dalam Pilkada lalu. Namun gugatan itu dianggap biasa saja.
Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan gugatan yang terjadi pasca penghitungan suara sudah sering terjadi, jadi gugatan itu biasa saja. Yang pasti, KPUD juga siap menghadap gugatan itu.
Kita belum mendapat pemberitahuan mengenai gugatan itu. Tetapi kalau pun ada, ya sudah, kita hadapi. Nanti ada tim penasehat hukum yang akan menanggapi. Kita siap saja, kata Irham kepada wartawan di Medan, Senin (28/4/2008).
Gugatan yang diajukan pasangan Triben yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Sumut tersebut, menyatakan terjadi penggelembungan suara kepada pasangan Syamsul Arifin - Gatot Pujonugroho sejumlah 42.409 suara. Sedangkan perolehan suara, Triben mengalami pergeseran di tingkat kabupaten dan kota sebanyak 220.044 suara. Akibatnya pasangan Syamsul - Gatot dinyatakan sebagai pemenang.
Kalau menurut hitung-hitungan Tim Triben, jika KPUD Sumut melakukan penghitungan suara dengan benar, maka pasangan Triben yang menang dalam Pilkada dengan perolehan suara 1.355.697, sedangkan pasangan Syamsul - Gatot hanya memperoleh 1.354.483 suara.
Berkenaan dengan materi gugatan itu, Irham menyatakan pihaknya sudah melakukan penghitungan secara benar dan siap membuktikannya. Salinan asli formulir penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumut ada pada KPUD, sehingga jika akan dihitung ulang, Irham mempersilakan.
Kita sudah menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara, jadi tentu akan mempertanggungawabkannya. Masalahnya, bisa tidak dibuktikan telah terjadi penggelembungan suara, tandas Irham. ( rul / nwk )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id