Meski telah menurunkan batas usia calon kepala daerah tingkat II dari 30 tahun menjadi 25 tahun, revisi UU Pemda tetap dipersoalkan. KNPI akan membawa revisi UU Pemda itu ke MK lewat judicial review.
Pembatasan usia calon kepala daerah kembali menuai protes. Kali ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang mempersoalkannya. Mereka berpendapat bahwa pembatasan usia calon pasangan kepala daerah sudah tidak relevan lagi. âWalikota Detroit saja umurnya baru 19 tahun,â ujar Ketua KNPI Hasanuddin Yusuf di depan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, akhir pekan lalu.
Hasanuddin mengatakan, ada ketidaksinkronan dengan pembatasan ini. Untuk mendapat hak pilih saja, seseorang hanya perlu berumur 17 tahun. âMasak untuk dapat dipilih harus lebih dari 17 tahun. Kalau seperti ini akan terjadi kemandegan regenerasi,â tuturnya. Ia berjanji akan membawa persoalan ini ke MK dalam bentuk judicial review.
Namun, semangat Ketua KNPI ini tidak sesuai dengan fakta terkini. Hasanuddin ternyata masih mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang lawas. Padahal, awal April lalu, DPR dan Pemerintah telah sepakat mengenai revisi UU Pemda. Salah satu butir revisinya terkait perubahan batas usia calon kepala daerah yang dipersoalkan Hasanuddin.
UU 32/2004 (UU Pemda)
Pasal 58 huruf d
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Revisi UU Pemda
Pasal 58 huruf d
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Bila sebelum revisi, UU Pemda membatasi pasangan calon pemimpin daerah kabupaten/kota, harus berumur 30 tahun, maka di revisi UU ini batasan itu berubah menjadi 25 tahun. âIni memberikan peluang pada tokoh muda dalam berpartisipasi,â ujar juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziah saat Sidang Paripurna DPR pengesahan revisi UU Pemda.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Sahril Harahap mengaku baru mengetahui perubahan tersebut. âSaya baru tahu,â ujarnya kepada hukumonline, Senin (28/4). Meski demikian, ia akan tetap mengajukan permohonan uji materi revisi UU Pemda. Sahril merupakan orang yang dipercaya Hasanuddin untuk berperkara di MK.
Menurutnya penurunan batas usia minimal calon pasangan kepala daerah di kabupaten/kota menjadi 25 tahun dirasa belum cukup. Apalagi, KNPI mentargetkan batas usia minimal 17 tahun. Alasannya, umur 17 tahun merupakan syarat fisik seseorang masuk kategori pemuda. Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak pemuda.
Ditolak MK?
Sahril mengatakan permohonan ini bukannya tanpa alasan meski diakui bahwa perkara sejenis pernah diajukan ke MK. Kala itu, Ketua DPD II Partai Golkar termuda se-Indonesia, Toer Semuel Tangkau mengajukan permohonan uji materi mengenai syarat usia minimal 30 tahun dalam UU Pemda. Pria yang saat itu berusia 27 tahun ini menilai hal politik warga negara telah dibatasi dengan berlakunya Pasal itu.
Permohonan itu, tak berakhir happy ending untuk Toer. MK menolak permohonan Toer. Salah satu alasan MK, pembatasan usia merupakan pilihan politik pembentuk UU, bukan merupakan bentuk diskriminasi. Apalagi, pembatasan usia itu berkaitan dengan kematangan seseorang.
Putusan MK
Nomor 15/PUU-V/2007
Pendapat Mahkamah
Mungkin saja batas usia minimum bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu undang-undang tidak mencantumkan syarat minimum (maupun maksimum) tertentu bagi warga negara untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam kegiatan pemerintahan tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya, hal demikian pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sahril menjanjikan bahwa pihaknya punya argumen hukum yang berbeda dengan permohon sebelumnya. Dimana perbedaannya? Akan segera terjawab setelah permohonan KNPI ini didaftarkan secara resmi di MK. (Ali)
Sumber www.hukumonline.com
Foto www.google.co.id