JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Puguh Suseno yang mengujikan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak dapat diterima. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.
Lebih jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon telah keliru membaca dan memahami secara utuh materi muatan Pasal 39 ayat (1) huruf i yang menyatakan, “Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut”, sedangkan bagian kalimat yang dikutip Pemohon “… sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”. Kalimat tersebut berdiri sendiri yang keberadaannya termuat di bawah huruf a sampai dengan huruf i dari norma Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Sehingga, kalimat demikian mencakup atau melingkupi seluruh perbuatan yang diatur dalam norma yang termaktub pada huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP tersebut.
“Dengan demikian, Pemohon telah keliru membaca dan memahami norma, sehingga membuat permohonan Pemohon menjadi kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon tidak jelas dan ketidakjelasan ini berakibat pada permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengkajian Undang-Undnag (PMK 2/2021),” ucap Daniel.
Baca juga:
Wajib Pajak Persoalkan Aturan Sanksi Pidana
Kerugian Konstitusional Seorang Wajib Pajak Akibat Aturan Sanksi Pidana
Sebagai tambahan informasi, MK pada Rabu (28/2/2024) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 30/PUU-XXII/2024. Permohonan diajukan oleh Puguh Suseno yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pemohon mengujikan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf I UU KUP menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja: … d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. … i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”
Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Ardilangga menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal yang diuji Pemohon dinilai tidak secara tegas mengatur unsur pemidanaan bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak lengkap. Dengan kata lain, pada norma tersebut hanya menekankan perihal unsur kesengajaan atas tidak menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak lengkap yang akan dikenakan sanksi pidana, namun untuk membuktikan kesengajaan tersebut tidak diatur lebih lanjut. Selain itu, adanya konsep minimum dan maksimum pada penerapan sanksi pidana tersebut menimbulkan ambiguitas dalam penetapan penjatuhan tuntutan atau sanksi denda oleh penegak hukum.
“Pemohon memohon pada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan ‘tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar’,” ucap kuasa hukum Pemohon, Aditia Krise Tri Yuwanto, saat membacakan petitum dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama dengan dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.