JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil aturan yang mengatur hanya Pemerintah yang dapat menjadi Pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Perkara yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB), Risky Kurniawan ini menguji Pasal 68 ayat (1) UU MK. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 17/PUU-XXII/2024 dilaksanakan pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Terhadap permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XXII/2024 ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan esensi dari permohonan Pemohon berupa isu konstitusional mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 68 ayat (1) UU MK. Isu ini, sambung Saldi, telah dijawab dan ditegaskan Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 53/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 16/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk perkara ini, sehingga norma Pasal 68 ayat (1) UU MK tidak bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil dan tidak bertentangan dengan hak untuk turut serta dalam melakukan upaya bela negara. Dengan demikian, lanjut Saldi, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Baca juga:
Hendak Bubarkan Parpol Korup, Syarat Pemohon Perkara Pembubaran Parpol Diuji
Mahasiswa UIB Perkuat Dalil Kewenangan Mahkamah Menyoal Pembubaran Parpol
Pada sidang pendahuluan pada Selasa (13/2/2024) lalu, Pemohon menyatakan bahwa keberadaan pasal a quo berpotensi menghambat atau merugikan hak konstitusional Pemohon karena berkeinginan membubarkan partai politik yang terindikasi korupsi sebagai wujud dari bela negara sebagaimana diamanahkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Oleh karenanya, Pemohon menilai tidak cukup jika hanya Pemerintah yang diberi kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi. Sehingga, perseorangan warga negara seharusnya diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemohon adalah Pemerintah atau Perseorangan Warga Negara Indonesia.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha