ITALIA, HUMAS MKRI – Asas kebersamaan dan asas keterwakilan sebagaimana awal mula dahulu berdirinya WCCJ (World Conference on Constitutional Justrice) perlu untuk tetap terus dijaga. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di hadapan seluruh anggota biro WCCJ yang hadir dalam Pertemuan Biro WCCJ ke-21 di Venice, Italia pada Sabtu (16/3/2024).
Arief kemudian menyinggung tentang sejarah panjang WCCJ yang bermula dari menanggalkan ego masing-masing untuk akhirnya bersepakat melebur dalam satu wadah besar sebagaimana tertuang dalam pembukaan statuta WCCJ. Ia pun menyatakan pendapatnya tersebut dalam agenda pembahasan amendemen statuta WCCJ yang di dalamnya memuat beberapa negara mengajukan usulan untuk mempermudah pengaturan tentang pencabutan keanggotaan suatu negara di WCCJ. Usulan yang mayoritas berasal dari negara-negara eropa tersebut menginginkan agar pencabutan keanggotaan dapat diusulkan oleh 20% dari total anggota WCCJ. Dengan kata lain, jika sejumlah 25 negara (dari total anggota WCCJ 121 negara) telah bersepakat untuk mengusulkan pencabutan keanggotaan suatu negara, maka usulan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Sidang Umum (General Assembly) untuk diputuskan secara bersama.
Terhadap usulan tersebut, delegasi MK Indonesia yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan beranggotakan Immanuel Hutasoit selaku Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri dan Sekretariat tetap AACC, serta Eko Himawan selaku Koordinator Fungsi Politik KBRI Roma, mengajukan intervensi dengan memberikan prasyarat tambahan.
Prasyarat tambahan tersebut didasari pendapat bahwa jika usulan pengeluaran atau pencabutan keanggotaan dapat diajukan oleh 20% dari jumlah anggota WCCJ, maka hal tersebut belum memenuhi asas kebersamaan dan asas keterwakilan sebagaimana awal mula dahulu berdirinya WCCJ. Oleh karenanya, dari 20% anggota WCCJ tersebut, haruslah juga berasal dari suara mayoritas asosiasi MK yang berbeda-beda. Usulan tersebut akhrinya dapat disetujui tanpa ada keberatan dari seluruh peserta pertemuan.
Menutup intervensinya, Arief menjelaskan bahwa Statuta WCCJ adalah sebuah konstitusi yang perlu untuk dijaga oleh seluruh negara anggota, sehingga ia tidak boleh begitu mudah untuk untuk diubah-ubah seiring berjalannya waktu.
Adapun dalam agenda pembahasan yang terkait dengan persiapan kongres ke-6 WCCJ yang akan diselenggarakan di Spanyol pada Oktober 2025, delegasi Indonesia menyetujui usulan tema yang diusung, yaitu Human Rights and Future Generations. Melengkapi persiapan tuan rumah, sebagai Mahkamah Konstitusi yang berpengalaman menyelenggarakan kongres WCCJ pada tahun 2022 di Nusa Dua, Bali dengan rekor jumlah peserta terbanyak (94 negara), Indonesia juga membagikan pengalamannya dalam persiapan dan pengelolaan kongres. Salah satu hal yang diangkat oleh Arief Hidayat selaku ketua delegasi MKRI adalah tentang pentingnya untuk menyuguhkan kekayaaan budaya dari negara penyelenggara. Ia meyakini bahwa hal ini tidak sekadar menjadi sebuah hiburan semata, namun juga menjadi pembelajaran tersendiri terkait kekayaan kultur dan budaya lokal dan kaitannya terhadap perlindungan Hak Konstitusionalitas Warga Negara.
Pertemuan Biro kali ini dihadiri oleh beberapa presiden asosiasi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari berbagai wilayah regional maupun bahasa: MK Asia, MK Afrika, MK Eropa, MK Eurasia, Asosiasi Mk berbahasa portugis, berbahasa Perancis, berbahasa Arab, maupun perwakilan dari masing-masing benua. Adapun kehadiran delegasi Mahkamah Konstitusi dalam pertemuan biro WCCJ yang ke-21 adalah sebagai anggota biro dari unsur tuan rumah kongres, dimana pada tahun 2022 yang lalu MKRI dipercaya sebagai penyelenggara kongres WCCJ yang ke-5 pada tanggal 4-7 Oktober 2022 di Nusa Dua, Bali dengan tema Constitutional Justice and Peace.
Kunjungan ke ITPC MILAN
Sebelum menghadiri pertemuan biro yang diselenggarakan di Venice, agenda anjangkarya dalegasi MKRI di Italia dimulai dari kota Milan dengan mengunjungi kantor Indonesia Trade Promotion Centre (ITPC) milik Kementerian Perdagangan yang beralamat di Via Vittor Pisani, 8, 20124 Milano, Italy.
Dalam kunjungan yang diselenggarakan pada 14 Maret 2024 tersebut, delegasi MKRI yang diwakili oleh Immanuel Hutasoit (Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri dan Sektap AACC), Hasri Puspita Ainun (Kepala Sub Bagian TU Kepaniteraan) dan M. Radhi Zhafari (Sekretaris Hakim Konstitusi) diterima oleh Ibnu Fadjar selaku pengelola ITPC Milan. Ibnu Fadjar menjelaskan perihal kondisi dan tantangan perdagangan Indonesia dari sisi regulasi yang berbeda antara ketentuan di Indonesia dan di Uni eropa, dimana disitulah peran strategis ITPC sebagai jembatan yang dapat digunakan untuk mendukung dan meningkatkan perdagangan Indonesia. Dalam pertemuan ini, delegasi MKRI juga berdiskusi tentang beberapa putusan MKRI yang berkaitan dengan perdagangan.
Kunjungan ke kantor ITPC Milan ini merupakan kunjungan lanjutan setelah sebelumnya pada 2017, MKRI bekerja sama dengan KBRI Roma dan ITPC Milan menyelenggarakan temu wicara Hukum dan Konstitusi dengan warga Indonesia di Milan. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.