JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan bersama Panitera Konstitusi Muhidin, didampingi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, menerima sejumlah pejabat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, (19/03/2024), di Ruang Rapat Gedung Satu MK. Muhidin dalam kesempatan itu mengatakan MK menunggu pengumuman KPU, oleh sebab itu MK membutuhkan informasi terakhir perkembangan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU. Menurut Muhidin, informasi perkembangan itu sangat penting mengingat MK harus melakukan harmonisasi waktu penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Muhidin menjelaskan, untuk perkara PHPU Legislatif, MK akan menerima perkara dalam tenggat waktu tiga kali 24 jam setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional. Sementara dalam perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, MK mulai membuka penerimaan permohonan dalam tenggang waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.
Berikutnya Muhidin mengungkapkan, dengan kondisi saat ini maka proses penanganan perkara PHPU terpotong cuti bersama hari raya Idul Fitri. Selain itu, MK membutuhkan data rekapitulasi yang akan menjadi obyek perselisihan. Muhidin menambahkan, MK juga membutuhkan informasi apakah nantinya KPU akan mengumumkan partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau tidak.
Berikutnya Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa MK akan menyediakan fasilitas ruangan untuk KPU dan Badan Pengawas pemilu. Termasuk juga fasilitas jaringan internet yang dapat digunakan KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Kepala Bagian Advokasi dan Pendapat Hukum Biro Advokasi KPU, Riskina Susanti menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses rekapitulasi penghitungan suara untuk 4 provinsi yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan, sehingga KPU tidak dapat memastikan kapan akan melakukan pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. Namun demikian, KPU tetap akan menyampaikan informasi perkembangan rekapitulasi penghitungan suara yang akan menjadi pedoman bagi MK untuk menghitung tenggang waktu pendaftaran perkara PHPU.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.