Jakarta - Ide pembubaran KPK yang dicetuskan anggota FPD Ahmad Fauzi dituding sebagai upaya menghambat agenda pemberantasan korupsi. Disinyalir ada berbagai kepentingan yang lalu lalang di balik ide itu.
"Bisa dianggap sebagai upaya menghambat agenda pemberantasan korupsi dan upaya mengamankan kepentingan-kepentingan politik, terutama jelang Pemilu 2009," Ketua FPKS DPR Mahfudz Siddik.
Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2008).
Menurut dia, KPK juga harus hati-hati menggunakan kewenangan besarnya dalam menyidik suatu perkara, seperti dalam penggunaan metode penyadapan. Metode itu hendaknya hanya dilakukan kepada pihak yang diduga kuat melakukan korupsi.
Data-data yang disimpan KPK, lanjut Mahfudz, hanyalah yang menyangkut dugaan korupsi. "Data-data penyadapan harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," pungkasnya. ( nvt / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id