JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Arsul Sani menerima audiensi Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Hukumonline pada Rabu (06/03/2024) di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul didampingi Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono, dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim beserta beberapa Staff Humas. Sedangkan dari ICCA dan Hukumonline yang hadir dalam audiensi yaitu Presiden ICCA Yudhistira Setiawan, Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim beserta tim.
Agenda audiensi ini, ICCA berencana mengundang Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai keynote speaker dalam kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA) luar biasa yang mengundang para anggota ICCA seluruh Indonesia pada 22 Maret 2024. Selain itu, ICCA dan Hukumonline berniat meningkatkan kerja sama dengan MK dalam berbagai aspek yang bermanfaat, terutama kerja sama kelas edukatif Hukumonline dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) ataupun mempelajari putusan MK yang berkenaan dengan korporasi dan bisnis.
“Maksud kedatangan kami untuk meminta kesediaan Pak Arsul untuk menjadi Keynote Speaker yang Insya Allah pada tanggal 22 Maret akan kami adakan RUA luar biasa untuk pergantian Ketua dan Pengurus ICCA, tapi sebelum acara akan kami adakan diskusi atau sharing session,” kata Yudhistira.
Menanggapi hal tersebut, Arsul Sani menyatakan mendukung kerja sama sharing session dengan in-house council yang sejauh ini belum memahami MK. “Saya pribadi mendukung (kegiatan tersebut). Namun, saat tanggal tersebut itu bertepatan dengan tanggal registrasi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres maupun Pileg,” jawab Arsul.
Selain itu, tambah Arsul, terkait kegiatan di luar, hakim harus melaporkannya ke Ketua MK maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal ini sebagai implementasi dari prinsip Sapta Karsa Hutama yakni kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, yang meliputi prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan, prinsip kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Berbeda dari saat di DPR. Semenjak menjadi Hakim Konstitusi sudah ada etik yang mengatur yakni prinsip Sapta Karsa Utama. Jadi kegiatan di luar menjadi hakim konstitusi, saya perlu meminta izin kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan akan memohon approval dengan Ketua MK berhubung sedang masa penerimaan permohonan perkara PHPU,” lanjut Arsul.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Pan Mohamad Faiz yang akrab disapa Faiz pada kesempatan ini menyebut kalangan in-house corporate belum tersentuh untuk pendidikan konstitusi. Padahal isu law and business semakin marak terjadi di Mahkamah Konstitusi dan bisa menjadi bagian dari peningkatan pengalaman atau wawasan maupun kapasitas dari para in-house.
Tak Ketinggalan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono memberikan ide kerja sama. Menurutnya, Hukumonline dapat berkolaborasi materi dalam urusan diseminasi MK, dan ICCA mempelajari hukum acara MK secara lebih terstruktur dengan kurikulum di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.