BOGOR, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka secara resmi Pelatihan Penyelesaian PHPU untuk Jurnalis dan CSOs (Civil Society Organizations/organisasi masyarakat sipil) pada Rabu (6/3/2024) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik) MK. Kegiatan ini diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FHUA) untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada jurnalis dan organisasi masyarakat sipil atas sistem penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
“Kalau rekan-rekan media tidak punya background yang sama tentang hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, bagaimana secara utuh bisa mengawal ketika teman-teman jurnalis tidak memahami hukum acara yang berlaku di persidangan khususnya pilpres dan pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujar Suhartoyo.
Untuk itu, Suhartoyo mengatakan, pelatihan ini sangat penting dilaksanakan agar para jurnalis memahami secara utuh tentang hukum acara di MK khususnya penanganan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg). Dengan demikian, jurnalis dapat ikut mengawal jalannya persidangan dan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik terkait PHPU 2024.
Suhartoyo juga mengapresiasi Pusako yang menyelenggarakan pelatihan penyelesaian PHPU bagi jurnalis dan CSOs. Harapannya, kegiatan ini dapat membantu MK agar media termasuk organisasi masyarakat sipil bisa menjadi pemantau sekaligus jembatan penghubung kepada masyarakat untuk melaporkan terkait proses penyelesaian sengketa secara transparan serta bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
“Secara substansial tidak ada yang krusial dalam menangani sengketa pileg dan pilpres khususnya, tetapi kemudian bagaimana betul-betul MK melaksanakan proses persidangan memberikan keadilan itu dapat dipercaya masyarakat,” tutur Suhartoyo.
Sementara itu, Direktur Pusako FHUA Charles Simabura juga mengapresiasi MK yang sudah memfasilitasi kegiatan pelatihan tersebut. Menurut dia, penyelesaian sengketa hasil pemilu menjadi penting karena proses ini berperan dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan.
Sengketa hasil pemilu dapat timbul dari berbagai faktor seperti dugaan kecurangan, pelanggaran hukum, atau ketidakpuasan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, diperlukan mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan sengketa PHPU ini.
Selain itu, pelatihan ini sebagai upaya untuk mencegah potensi misinformasi atau disinformasi melalui pelibatan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang turut menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. “Kami berharap dengan menggandeng jurnalis dan civil society penanganan sengketa hasil pemilu bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Charles.
Pelatihan Penyelesaian PHPU untuk Jurnalis dan CSOs ini berlangsung Rabu-Jumat (6-8/3/2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor. Kegiatan diawali dengan pretest, pengantar mengenai kerangka hukum pemilu, materi pelanggaran pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia, serta Pemilu 2024 dan besarnya potensi sengketa pemilu. Usai membuka acara secara resmi, Ketua MK Suhartoyo memberikan paparan singkat mengenai gambaran proses PHPU pilpres dan pileg di MK.
Selanjutnya, pelatihan diisi dengan penyampaian materi mengenai kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, hukum acara MK, alur penanganan perkara PHPU, strategi memahami dokumen hukum dalam proses persidangan PHPU, disinformasi dalam pemilu, serta peradilan PHPU dan menguji legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di MK. Pada hari terakhir, terdapat diskusi mengenai peran jurnalis dan CSO serta pelatihan ditutup dengan posttest dan evaluasi.
Sementara narasumber selain dari Pusako FHUA dan MK, ada pula yang berasal dari sejumlah CSO, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), serta Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.