JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka memperkuat fungsi dan tugas masing-masing, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan para Hakim Konstitusi menggelar pertemuan terbatas di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK pada Selasa (5/3/2024) sore. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan akrab ini, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan MKMK yang bertugas menjaga kode etik dan menegakkan kehormatan para hakim konstitusi, merasa perlu untuk saling bertukar pikiran dan pandangan mendekati waktu masa tugas besar para hakim konstitusi pada 2024 ini. Khususnya dalam menjalankan tugas sebagai pengawal demokrasi melalui penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Legislatif dalam Pemilu Serentak 2024.
“Untuk itu, pertemuan antara para Hakim Konstitusi dan MKMK ini digagas guna menguatkan fungsi dan tugas masing-masing, baik MKMK maupun hakim konstitusi. Sebagai MKMK dalam tugasnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta kode etik hakim, maka perlu bagi MKMK untuk menyelaraskan tugas ini. Ditambah pula beberapa waktu mendatang, para hakim konstitusi akan menghadapi penanganan perkara PHPU 2024,” ungkap Palguna yang menghadiri pertemuan bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Yuliandri selaku Anggota MKMK.
Dalam pertemuan ini, para hakim konstitusi saling memberikan pandangan-pandangan terkait terbentuk dan mulai kerjanya MKMK secara permanen dan adanya sekretariat MKMK di MK. Seluruh hakim konstitusi merasa sangat optimis dengan adanya MKMK. Sebab keberadaannya dapat menjadi bagian dari langkah preventif bagi para hakim untuk kemudian semakin cermat dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga konstitusi dan demokrasi.
Sebagai informasi, MKMK Permanen ini berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. Yakni, Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri. Ketiga anggota MKMK ini bekerja selama satu tahun, sejak dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024 mendatang dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 PMK 1/2023.
Baca juga:
MK Resmi Bentuk MKMK Permanen
Pengucapan Sumpah Majelis Kehormatan MK 2024
MKMK Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Majelis Kehormatan Gelar Rapat Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.