JAKARTA - Angggota Komisi III DPR Achmad Fauzie menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membubarkan KPK. Dia menilai tugas pemberantasan korupsi sudah seharusnya dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan.
"KPK dibentuk berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 sebagai lembaga ad hoc, karena saat itu kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tidak optimal," tulis Achmad dalam rilis elektronik yang diterima okezone, Senin (28/4/2008).
Dengan demikian, lanjutnya, sesuai khitahnya pada saatnya nanti ketika kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi sudah optimal, maka memang tidak ada alasan untuk tidak membubarkan KPK.
Achmad yang berasal dari Fraksi Demokrat ini menegaskan, jika memang ada pihak-pihak yang mengusulkan agar KPK dibubarkan, sudah selayaknya usul tersebut dipertimbangkan.
"Kalau tidak dibubarkan, paling tidak dikoreksi," paparnya. (kem)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id