JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 29 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Selasa (5/3/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, sebagai provinsi induk dari Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan sebelum menjadi bagian dari Provinsi Papua Bara Daya. Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan sengketa Kampung Botain antara kedua kabupaten tersebut ke Pemprov Papua Barat Daya.
“Kami persilakan dari pemerintah pusat Kementerian Dalam Negeri, tentunya kalau kami sendiri sudah ada di kewenangannya wilayah Papua Barat Daya, maka selanjutnya yang kemudian berwenang untuk menyampaikan data tentang Kampung Botain ini,” ujar Ali Baham yang mengikuti persidangan pleno melalui secara daring.
Sementara itu, Pemprov Papua Barat belum memberikan keterangan lengkap secara tertulis ke Mahkamah. Padahal, kata Ketua MK Suhartoyo, pemberitahuan jadwal sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemprov Papua Barat Daya ini sudah diinformasikan dari beberapa hari sebelumnya.
“Pemberitahuan sudah lama ini, sudah beberapa hari sebelumnya. Kenapa Bapak tidak tugaskan kuasa hukum atau Bapak sendiri datang ke Jakarta? Kan bisa menunjuk kuasa hukum seperti Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Sorong, dan Bupati Sorong Selatan,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menuturkan, keterangan-keterangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang melibatkan sejumlah pihak akan menjadi pertimbangan para hakim konstitusi untuk memutus perkara. Apabila ada beberapa pihak yang ingin mengajukan saksi atau ahli tambahan, maka dapat mengajukannya ke Mahkamah secara tertulis dengan digabung dengan kesimpulan sidang paling lambat Jumat, 15 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.
“Di situ bisa dinarasikan semua hasil-hasil persidangan termasuk kalau ada hal-hal baru yang disampaikan, termasuk juga kalau ada yang akan memperkuat dengan keterangan ahli atau saksi dilampirkan sekalian agar kamis bisa mengambil putusan berdasarkan kesimpulan itu juga karena kesimpulan rangkaian dari fakta-fakta meskipun tidak wajib juga, karena idealnya kesimpulan itu ada,” lanjut Suhartoyo.
Baca juga:
Bupati Sorong Selatan Klaim Kampung Botain Masuk Wilayahnya
Perkuat Klaim Atas Kampung Botain, Ketua DPRD Sorong Selatan Masuk sebagai Pemohon
Pemerintah: Kampung Botain Jauh di Luar Wilayah Kabupaten Sorong Selatan
Saksi Pemohon Klaim Pelayanan di Kampung Botain Dilakukan Pemkab Sorong Selatan
Saksi Pemohon Klaim Pelayanan Kesehatan di Kampung Botain Difasilitasi Pemkab Sorong Selatan
Pemprov Papua Barat Daya Berharap Putusan MK Tidak Mengganggu Percepatan Pembangunan
Sebagai tambahan informasi, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga, mengajukan pengujian Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) ke MK.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (21/09/2023), para Pemohon melalui kuasa hukum Jamses E. Sihaloho mendalilkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih rinci Jamses menyebutkan ketentuan pasal-pasal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai dengan fakta secara historis, yuridis, dan geografis yang telah ada sebelumnya. Sehingga, selaku kepala daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Pemohon merasa dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya. Pada kenyataannya penduduk yang tinggal atau hidup dalam Kampung Botain yakni Suku Tahit Yaben merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan. Sejak 2002 masyarakat tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sorong Selatan dan telah pula menerima manfaat pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Ditambah pula, sambung Jamses, masyarakat tersebut turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2004–2020 lalu melalui KPUD Sorong Selatan.
“Akibat pengambilalihan wilayah terhadap Kampung Botain, masyarakat yang merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan ini menyampaikan keberatan dan penolakan atas pengambilalihan kampungnya yang masuk ke dalam wilayah Distrik Botain Kabupaten Sorong,” kata Jamses dalam persidangan.
Atas permohonan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.