JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Heru Setiawan melantik dua pegawai dalam jabatan fungsional sebagai pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama. Dalam kesempatan yang sama, Heru juga menugaskan empat pegawai untuk melaksanakan tugas sebagai pegawai pendamping Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Keenam pegawai tersebut mengucap sumpah di hadapan Sekjen MK dengan didampingi juru sumpah pada Selasa (27/2/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta. Usai memandu pengucapan sumpah, Heru memberikan sambutannya dan menyampaikan hal yang berkaitan dengan transformasi sumber daya manusia (SDM) serta birokrasi modern yang sangat memungkinkan perpindahan jabatan umum ke jabatan fungsional.
"Dalam birokrasi modern dan transformasi sumber daya manusia itu sudah diatur sedemikian rupa perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional," ujar Heru.
Dia mengingatkan, pegawai yang menempati jabatan fungsional (JF) tidak boleh menolak tugas. Sistem birokrasi yang berjenjang tidak lagi menjadi satu-satunya sistem yang dijalankan, kepala biro (karo), kepala pusat (kapus), atau inspektur sebagai pimpinan masing-masing unit kerja membentuk tim yang melibatkan seluruh pejabat fungsional yang bahkan bisa juga terlibat dalam bagian atau subbagian lainnya.
"Dalam birokrasi modern jabatan fungsional itu tidak boleh menolak tugas karena untuk tercapainya tujuan organisasi itu tidak boleh menolak tugas," tegas Heru.
Kemudian itu semua harus berdampak pada meningkatnya keimanan pegawai, pegawai yang berkinerja, berkarakteristik pelayanan prima, dan memiliki jiwa berintegritas. Heru menambahkan, pihaknya bersama Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) akan turun ke unit-unit kerja untuk memaparkan perjanjian kerja, sistem kerja, serta formula terbaru dari Manajemen Talenta agar semua pegawai memiliki rasa yang adil dan masa depan karier yang jelas.
Tak lupa Heru mengucapkan selamat kepada para pegawai yang dilantik. Dia berpesan agar pegawai pendamping RPH menjaga kerahasiaan dengan sungguh-sungguh serta menjaga muruah dari Rapat Permusyawaratan Hakim. Selain itu, Heru juga mengatakan, jumlah pengelola pengadaan barang dan jasa di MK sudah memenuhi standardisasi minimal 60 persen dari total penetapan kebutuhan sebagaimana peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
"Sekali lagi selamat. Untuk pegawai pendamping RPH jaga betul-betul itu kerahasian dan muruah RPH. Dan pejabat pengadaan barang/jasa tambah dua jadi sudah enam, sudah memenuhi standardisasi minimal," kata Heru.
Pelantikan didasarkan pada Petikan Keputusan Sekjen MK Nomor 106 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Umum ke Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi serta Petikan Keputusan Sekjen MK Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pendamping Rapat Permusyawaratan Hakim di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Dua pegawai yang menjadi pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama ialah Muhammad Halim dan Puspita Linda Laras Priska. Sementara, empat pegawai yang ditugaskan menjadi pegawai pendamping RPH antara lain Haifa Airef Lubis, Muhammad Ramlan, Hersinta Setiarini, dan Lia Nur Jannah. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Humas: Lulu Anjarsari P.