JAKARTA, HUMAS MKRI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Klarifikasi Para Pelapor pada Rabu (21/2/2024). Agenda rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari beberapa Pelapor yang telah diterima Sekretariat MKMK sejak November–Desember 2023 dan Januari 2024. Adapun laporan yang telah diterima MKMK berasal dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pelapor I); Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau (Pelapor II); Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi (Pelapor III); Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan (Pelapor IV); dan Harjo Winoto dari Rahnoto dan Rekan (Pelapor V).
Rapat klarifikasi yang dilaksanakan dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK, Jakarta ini dihadiri secara langsung oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pelapor I); Eliadi Hulu selaku kuasa dari Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau (Pelapor II); dan Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi (Pelapor III). Sementara para Pelapor lainnya yakni Andi mewakili Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan (Pelapor IV); dan Harjo Winoto dari Rahnoto dan Rekan (Pelapor V) hadir secara daring.
Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), rapat klarifikasi digelar secara tertutup untuk umum. Pada dasarnya, rapat klarifikasi ini bertujuan untuk penegasan sikap para Pelapor terhadap kelanjutan laporan yang telah diajukan.
Sebagaimana diketahui, laporan-laporan yang dirapatkan pada hari ini telah diajukan ke MKMK saat masih bersifat ad hoc yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Oleh karenanya, MKMK yang diketuai oleh I Dewa Gede Palguna yang bertugas terhitung sejak 8 Januari–31 Desember 2024 ini, perlu menegaskan prosedur formal hukum acara yang harus disiapkan oleh para Pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kemudian, akan dilakukan pemberitahuan berikutnya atas kelanjutan laporan dari para Pelapor, baik yang dapat teregistrasi maupun tidak dapat teregistrasi.
Baca juga:
MK Resmi Bentuk MKMK Permanen
Pengucapan Sumpah Majelis Kehormatan MK 2024
MKMK Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Sebagai tambahan informasi, MKMK ad hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK ad hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen.
MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: Nur R.