JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) dalam perkara nomor 5/PUU-XXII/2024 gugur. Pemohon tidak menghadiri sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan yang tidak jelas.
MK menerima permohonan bertanggal 15 November 2023 yang diajukan Elvan Gomes, seorang advokat. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 1 Februari 2024. Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut melalui surat perihal panggilan sidang pada 25 Januari 2024 dan mengonfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan WhatsApp pada 31 Januari 2024. Mahkamah juga memberi tahu Pemohon dapat menghadiri persidangan secara daring apabila tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung di Gedung MK pada waktu yang ditentukan.
Namun, Pemohon tidak hadir baik secara daring maupun luring dengan alasan yang tidak jelas. Mahkamah berpendapat Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, 5 Februari 2024 telah menetapkan permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XXII/2024 dinyatakan gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan pada Selasa (13/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Minta Putusan MK Dibatalkan, Pemohon Tidak Hadiri Sidang Pendahuluan
Dikutip dari berkas permohonannya, Pemohon mengatakan mempunyai wewenang dan kewajiban menegakkan hukum dengan cara menyatakan dan membuktikan kebenaran atau kesalahan dan sanksi berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran. Pemohon mengatakan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah digunakan Partai Gerindra, partai pengusung lainnya, dan Gibran Rakabuming Raka serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan pasang capres dan cawapres.
“Bahwa putusan tersebut yang melawan hukum tersebut, telah digunakan merusak tatanan hukum kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang berdampak rusak dan citra hukum di masyarakat serta timbul ketidakpercayaan adanya dugaan akan terjadi kecurangan dalam pemilu, sebagaimana diungkapkan presiden keempat Prof. Dr. Hj. Megawati Soekarno Putri dan sekaligus ketua partai besar PDI Perjuangan,” tulis Pemohon dalam bekas permohonannya.
Menurut Pemohon, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon juga menilai Putusan MK tersebut cacat hukum harus dinyatakan batal demi hukum beserta turunan dari putusannya itu. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan penetapan capres cawapres yang menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sampai adanya kekuatan hukum yang pasti atas permohonan ini, Pemohon juga meminta MK menyatakan batal demi hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Pemohon meminta MK memerintahkan batal demi hukum putusan-putusan yang terkait dan menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim