KETUA Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Hasanuddin Yusuf menilai, reformasi yang dilahirkan orang-orang muda 10 tahun silam masih menyisakan dan menghasilkan undang-undang (UU) yang sangat diskriminatif terhadap peran kaum muda.
UU yang dimaksudkannya adalah UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) dan UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Menurut Yusuf, UU Pemilu mensyaratkan warga negara menggunakan hak pilih di saat usia 17 tahun, dan atau telah menikah.
Tapi kalau dicermati, dalam UU Pilkada, syarat minimal 32 tahun untuk boleh dicalonkan sebagai calon kepala daerah. Sedangkan untuk menjadi calon anggota legislatif, usia minimal 22 tahun.
Berbicara mengenai hak dan kewajiban, Yusuf menyatakan, kewajiban warga dilaksanakan saat usia 17 tahun untuk menentukan hak pilih. "Tapi hak baru diberikan pada umur 22 menjadi calon anggota legislatif dan usia 32 tahun untuk menjadi calon kepala daerah," ujar Hasanuddin saat acara temu wicara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI, di Jakarta pekan silam.
Yusuf menyayangkan seharusnya diskriminasi tak boleh terjadi karena UU harus memiliki kesetaraan hukum kepada siapa pun. Kalau ini dibiarkan, tak heran bangsa kita akan mengalami stagnasi kaderisasi. "Pemimpin yang muncul akan dikebiri hak-haknya dengan UU seperti itu," katanya.
Hasanuddin juga mengungkapkan, KNPI telah mengkaji kelemahan UU yang dinilainya diskriminatif ini. Mestinya, kalau disepakati orang menggunakan hak pilihnya pada umur 17 tahun, berikan juga hak-hak politiknya untuk dipilih pada usia 17 tahun. Soal dipilih atau tidak, itu terserah rakyat.
Tak boleh ada UU yang membatasi. "Maka DPP KNPI secara resmi akan menyampaikan gugatan judicial review kepada MK terkait hal ini. Kami ingin, bangsa ini, mulai tingkat pilkada sampai tingkat yang lebih tinggi, juga dipimpin oleh orang-orang muda. Karena hanya orang-orang mudalah yang diyakini mampu melakukan perubahan," katanya. (Abdul Razak)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto Dokumentasi Humas MKRI