Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13244
09-11-2020
Mifthahul Jannah

Assalamualaikum Wr Wb.BapakIbu. Saya mau bertanya, apakah ada lowongan magang untuk fresh graduate ga ya PakBu di MKTerima kasih sebelumnya.Wassalamualaikum Wr Wb.

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-11-2020


Waalaikumsalam,

 

Magang di MK diperuntukkan bagi mahasiswa aktif dimana salah satu persyaratan pendaftaran Magang adalah dengan melampirkan surat pengantar Dekan/Kaprodi dari Universitas. Apabila persyataran tidak dipenuhi maka permohonan magang belum dapat diproses. Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur dan syarat magang dapat dilihat pada https://www.instagram.com/p/CGjUhxYjyJA/?=1n7zeqr1619rr

Terima kasih. 

Nomor 13242
08-11-2020
Galuh Prameswari

Selamat malam izin bertanya saya mahasiswa semester 5 ingin magang di MK pada bulan febuari tahun depan apakah saya bisa mendaftar magang sekarang atau mendaftar ketika mendekati bulan febuari bagaimana dengan syarat dan prosedur untuk pengajuan magang di MK terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-11-2020


Hai Galuh, terima kasih atas pertanyaannya. 

MK membuka kembali magang secara online untuk periode April, Juli dan Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Prosedur dan syarat magang dapat dilihat pada link berikut: https://www.instagram.com/p/CGjUhxYjyJA/?=1n7zeqr1619rr

 

Demikian informasinya semoga membantu. 

Nomor 13241
08-11-2020
Afif Faisal Bahar

mohon maaf, saya mahasiswa dr Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, mau bertanya mengenai info Magang. jika dalam satu Univeritas ada beberapa mahasiswa yg akan mendaftar magang proposalnya jadi satu apa setiap mahasiswa memiliki proposal sendirisendiriterima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-11-2020


Halo Afif, 

 

Proposal magang bagi mahasiswa dengan jurusan yang sama dapat digabungkan. Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur dan syarat magang dapat dilihat pada https://www.instagram.com/p/CGjUhxYjyJA/?=1n7zeqr1619rr

Terima kasih. 

Nomor 13235
04-11-2020
Sofyan

salam,Apa MK Mempunyai aplikasi mobile yang bisa di akses melalui Android

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-11-2020


Yth. Sofyan


Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Anda dapat mengunduh aplikasi Click MK di Play Store dan App Store.
 
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Nomor 13231
26-10-2020
Marselly

Selamat siang, saya ijin menyampaikan pertanyaan terkait magang di MK. Magang di MK untuk periode tahun depan kalau kita yang mendaftar sekarang posisinya sudah skripsi dan januari lulus, apakah masih boleh mengikuti program magang di MK periode april, juli, oktober tahun depan Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-10-2020


Yth Marselly,

 

Magang di MK diperuntukkan bagi mahasiswa aktif dimana salah satu persyaratan pendaftaran Magang adalah dengan melampirkan surat pengantar Dekan/Kaprodi dari Universitas. Apabila persyataran tidak dipenuhi maka permohonan magang belum dapat diproses. Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur dan syarat magang dapat dilihat pada https://www.instagram.com/p/CGjUhxYjyJA/?=1n7zeqr1619rr

Terima kasih. 

Nomor 13230
26-10-2020
sitti rosdiana

Berdasar artikel diatas berikan penjelasan bagaimana MK menempatkan konstitusi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berdasar atas Pasal 1 ayat (2) UUD 19452. Dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi keinginan untuk menciptakan mekanisme pengujian UndangUndang terhadap Undang Undang Dasar, bagaimanakah komitmen landasan filosofi tersebut terbentuk3. Berikan penjelasan umum tentang tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi berdasar atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi!

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Terima kasih pertanyaanya.

Mahkamah Konstitusi tentu menempatkan UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Indonesia sebagai hukum tertinggi (supreme law of the land) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana pengaturan dalam konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." Kemudian, Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 "Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.". Kewenangan ini ditegaskan lebih lanjut padal Pasal 10 UU tentang Mahkmah Konstitusi. Kewenangan MK ditambah juga memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah, sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagimana diatur Pasal 157 ayat (3) UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk itulah, beberapa ahli menyatakan fungsi Mahkamah Konstitusi berdasarkan kewenangan-kewenangan tersebut, misalkan Jimly Asshidiqie menyatakan:a. Sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution); b.Sebagai Penafsir Konstitusi (The Interpreter of Constitution); c Sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of Democratization); dan d. Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector of Human Rights). Sedangkan ada ahli lain menambahkan fungsi: e. Sebagai Pengawal Ideologi Negara (The Guardian of Ideology).

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020

Referensi:
Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

 

Nomor 13229
26-10-2020
Sitti rosdiana

1. Jelaskan bagaimana proses mediasi dalam praktek penyelesaian sengketa serta bagaimana agar hasil kesepakatan perdamaian dari mediasi memiliki kekuatan eksekutorial secara hukum!2. Selain mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, dikenal pula penyelesaian sengketa melalui negosiasi, jelaskan bagaimana tahapan negosiasi dan upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh negosiator dalam menyelesaikan sengketa!

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nomor 13228
25-10-2020
Haresti

Selamat siang, izin bertanya. Saya dari jurusan Komunikasi dna Penyiaran. Apakah ada lowongan di bagian Humas atau Sosial Media

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-10-2020


Yth. Haresti,

 

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Seluruh informasi terkait pembukaan lowongan CPNS dan lowongan kerja lainnya di MK akan diumumkan secara terbuka di website MK. Silahkan untuk memantau info tersebut secara berkala di website MK. 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

Nomor 13226
22-10-2020
Hudoro Setyobawana

Mohon informasi, apakah berperkara dan beracara di MK harus bergelar Sarjana Hukum atau harus seorang Pengacara.Bagaiamana dengan masyarakat yang tidak berprofesi sebagai advokat bila ingin berperkara tapi tidak mampu menyewa jasa advokatpengacara.Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Terima kasih pertanyaannya.

UU tentang Mahkamah Konstitusi pada Pasal 51 ayat (1) telah menguraikan subjek hukum yang dapat menjadi pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang, "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara." Lebih lanjut Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada Pasal 3 mengatur "Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah: a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;d. Lembaga negara."

Berdasarkan ketentuan dalam UU MK dan Peraturan MK tersebut, untuk menjadi pemohon dalam berperkara di MK tidak harus bergelar Sarjana Hukum ataupun berprofesi sebagai Pengacara/Advokat. Jadi, setiap warga negara yang menganggap hak konstitusionalnya dilanggar oleh suatu undang-undang dapat langsung mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, memang lebih baik jika pemohon khususnya yang tidak memiliki latar belakang di bidang hukum dapat didampingi oleh Pengacara/Advokat atau setidaknya orang yang memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi agar dapat membuat permohonan yang sesuai dengan kelaziman beracara di Mahkamah. Pemohon juga dapat mengajukan pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020

- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

 

Nomor 13224
21-10-2020
Utreckricardosiringoringo

Salm sejahtea, sy richardo dari medan. ingin bertanyak menganai masalah perkara gugat sita fidusia. saya sudah daftar di ON Medan dan sudah ketemu dengan jurusita PB Medan, akan tetapi samoai saat ini tidak ada pencerahaan nya. sudah 2 kale anamaning Bagaiimana langkah selanjutnya bapak/ibu? Saya sudah bilak balik dari PN ketemu jusit nya akan tetapi belum ada kehelasan nya mohon banyuan nya dan pencerahaan nya terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

< 1 ... 17 18 19 20 21 22 23 ... 79 >