Berdasar artikel diatas berikan penjelasan bagaimana MK menempatkan konstitusi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berdasar atas Pasal 1 ayat (2) UUD 19452. Dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi keinginan untuk menciptakan mekanisme pengujian UndangUndang terhadap Undang Undang Dasar, bagaimanakah komitmen landasan filosofi tersebut terbentuk3. Berikan penjelasan umum tentang tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi berdasar atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi!
Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020
Terima kasih pertanyaanya.
Mahkamah Konstitusi tentu menempatkan UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Indonesia sebagai hukum tertinggi (supreme law of the land) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana pengaturan dalam konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." Kemudian, Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 "Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.". Kewenangan ini ditegaskan lebih lanjut padal Pasal 10 UU tentang Mahkmah Konstitusi. Kewenangan MK ditambah juga memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah, sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagimana diatur Pasal 157 ayat (3) UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk itulah, beberapa ahli menyatakan fungsi Mahkamah Konstitusi berdasarkan kewenangan-kewenangan tersebut, misalkan Jimly Asshidiqie menyatakan:a. Sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution); b.Sebagai Penafsir Konstitusi (The Interpreter of Constitution); c Sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of Democratization); dan d. Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector of Human Rights). Sedangkan ada ahli lain menambahkan fungsi: e. Sebagai Pengawal Ideologi Negara (The Guardian of Ideology).
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
Referensi:
Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia