Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Kamis, WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: Marten Boiliu Kuasa Pemohon: - DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan Dan Kesimpulan Pemerintah (Softcopy Belum Ada) pihak lain: Permohonan Untuk menjadi Pihak Terkait beserta lampiran bukti |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 100/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan |
Kamis, WIB |
Permohonan Uji Materiil Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: 1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)2. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) 3. Aliansi Petani Indonesia (API) 4. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) 5. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) 6. Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI)7. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)8. Perkumpulan Sawit watch9. Serikat Petani Indonesia (SPI)10. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) 11. Kunoto 12. Karsinah Kuasa Pemohon: Ecoline Situmorang, S.H. B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H. Riando Tambunan, S.H, Ridwan Darmawan, S.H. M. Taufiqul Mujib, S.H. Henry David Oliver Sitorus, S.H. Franditya Utomo, S.H. Janses E. Sihaloho, S.H. M. Zaimul Umam, S.H. M.H. Anton Febrianto, S.H. Priadi, S.H. Arif Suherman, S.H. Dhona El Furqon, S.Hi. Rachmi Hartanti, S.H., M.H. Nurmar Koto Sitorus., S.H. Pemerintah: Keterangan Pemerintah dan Softcopy Keterangan Pemerintah DPR: Keterangan DPR RI ( softcopy belum diserahkan, e-mail: [email protected]) Pemerintah: Keterangan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 99/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 80 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
Pemohon: Boyamin dan Supriyadi Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 98/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan |
Kamis, WIB |
Uji Materi Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), dan Bab III Pasal 94 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: H. Mujirin . Yamin, SE., M.SI; Drs. Hasrat Kamiudin, Drs. Andi Jalil Andi Laebe Kuasa Pemohon: Muhammad Hatta, S.H, Imran Eka, S.H, dan Achmad R. Hamzah, S.H., M.Kn |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 97/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 22 ayat (4) dan Lampiran Undang-Undang No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Perkumpulan Indonesian Parliamentary (IPC) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, SH.,MH, Wahyudi Djafar, SH., Erik Kurniawan, SH., Jamil Burhan, SH dan Bismar, SH., MH Pihak Terkait: Permohonan sebagai Pihak Terkait Pihak Terkait: Permohonan Sebagai Pihak Terkait (Mursyid dkk) DPR: Keterangan Tertulis DPR RI |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 96/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 27 ayat (2)Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: Aris Winarto., dkk Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H., dkk DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 95/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189), dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) t e r h a d a p Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: Jamaludin dan Andriyani Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., Joshua L. Siahaan, S.H., Nanang Juwahir, S.H., Rita Erna Purba, S.H. dan Imam Ghozali, S.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 94/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian UU RI tentang Eksekusi yang disusun oleh M. Harahab, S.H. 1. Bab 15 :A, B, C, E No. 1 dan 2. 2. UU RI tentang Perdata Pasal 1865 BAB Kesatu tentang Pembuktian dan BAB III tentang Hak Milik Pasal 20 ayat (1) adalah turun temurun yang terkuat dan terpenuh |
Pemohon: H. I. Wayan Mudera Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pokok-Pokok Dasar Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 |
Pemohon: Yos Rizal., dkk Kuasa Pemohon: Choirul Anam |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Kuasa Pemohon: DR. Todung Mulya Lubis, S.H., LLM., dkk DPR: Keterangan DPR RI |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 92/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Kamis, WIB |
Undang-undang mengenai hukum dagang hutang-piutang saya menganggap tidak mencerminkan keadilan bagi yang benar, sekarang banyak "OKNUM" masyarakat yang memanfaatkan kelemahan undang-undang yang mengatur tentang hutang-piutang tersebut. "OKNUM-OKNUM" tersebut dengan sengaja memanfaatkan kelemahan hukum hutang-piutang tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Kami salah satunya distributor yang merasakan akibat kelemahan hukum hutang-piutang tersebut. Banyak piutang-piutang kami yang "MACET" dari pelanggan-pelanggan kami dan ironisnya mereka tidak bisa membayar hutang mereka terhadap kami bukan dikarenakan bangkrut atau pailit. Banyak dari mereka yang masih mempunyai usaha toko dengan stok dagangan yang banyak, punya mobil dan rumah yang bagus. Ketika masalah piutang tersebut kami ancam akan kami laporkan ke proses hukum, "OKNUM-OKNUM" tersebut bukannya takut tapi malah menantang silakan untuk diproseskan. Hal itu dikarenakan mereka para "OKNUM" sangat sadar bahwa masalah itu akan menjadi proses PERDATA bukan PIDANA. Dan kami juga sadar bahwa proses PERDATA akan membutuhkan waktu yang lama, dan kemungkinan besar hasilnya akan menguntungkan pihak tergugat dengan mencicil hutang mereka sesuai dengan kemampuan mereka atau "OKNUM-OKNUM" tersebut. Kalau hukum Itu ada untuk melindungi orang yang benar atau tidak bersalah.....kenapa saya sebagai orang yang mau menuntut hak saya, hukum tidak dapat melindungi saya. Di satu sisi saya membayar pajak yang lebih besar dari pada "OKNUM-OKNUM" tersebut, saya juga membuat lapangan pekerjaan lebih banyak dari pada "OKNUM-OKNUM" tersebut. Bagaimana perekonomian bisa berjalan dengan bagus apabila banyak "OKNUM-OKNUM" memanfaatkan kelemahan hukum hutang-piutang ini. Proses hutang-piutang ini juga terjadi bukan karena kami produsen memaksakan barang dagangan kami ke mereka. Tetapi mereka sendiri yang secara sadar memesan barang kepada kami. Dan kenapa waktu jatuh tempo pembayaran kami tidak dapat menagih hak kami. Kepada bapak-bapak terhormat yang berada di Makamah Konstitusi, bagaimana kalau kelemahan ini dikemudian hari dimanfaatkan oleh banyak orang? Bagaimana perekonomian di negara ini bisa berkembang dan maju? Kami selaku produsen sekarang menjadi was-was kalau mau menjual produk kami ke toko-toko. Kalau hal ini terjadi pasti akan berdampak di sektor perpajakan, yang merupakan penerimaan negara untuk membiayai dan membangun negara tercinta ini. Yang saya ingin tekankan disini jangan ada hukum perundang-undangan yang bisa membuat peluang kepada orang-orang yang sengaja memanfaatkan kelemahan tersebut mencari keuntungan dengan jalan haram. Lain halnya apabila orang tersebut memang secara dagang atau ekonomi mengalami kebangkrutan atau pailit tetapi itu pun harus disahkan oleh pihak pengadilan yang telah dinilai oleh pihak penilai independen. Para hakim Makamah Konstitusi yang terhormat, selain saya masih banyak orang-orang lain yang mengalami masalah seperti saya. Mereka karena putus asa banyak pula yang menggunakan jasa PREMAN menagih hutang-piutang tersebut. Ini salah satunya kenapa sekarang premanisme merajalela. Karena kami mau memproses secara benar menurut hukum yang berlaku sangat membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar. Lain halnya kalau masalah hutang-piutang ini bisa dibawa ke hukum PIDANA, saya yakin "OKNUM-OKNUM" tersebut akan berpikir seribu kali kalau mau dengan sengaja memesan barang dengan tujuan yang tidak benar atau sengaja tidak mau membayar hutan-hutang mereka. Saya sangat memohon para hakim ynag terhormat bisa mencarikan masalah ini, dan saya yakin ribuan masyarakat juga pernah mengalami masalah seperti saya ini. |
Pemohon: Sunaydi Hartono Kuasa Pemohon: Sunaydi Hartono |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, WIB |
Permohonan Uji Materiil UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 55 Ayat 2 dan Ayat 3 Terhadap Undang-Undang Dasar RI 1945 |
Pemohon: Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan,SH & E. Sophan Irawan, SMHK DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 93/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 25 angka 2 UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 yang pemberlakuannya diberlakukan di Badan Pertanahan Nasional Unit Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 |
Pemohon: Ricky Elviandi Afrizal, S.T. Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 91/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Berwenang |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (1) UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 |
Pemohon: M. Komarudin; Hamsani; Nani Sumarni; Mugiyanto; Muhibbullah; Reza Firmansyah; Joko Yulianto Kuasa Pemohon: Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Nurul Anifah, S.H.; M. Jodi Santoso, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2012 DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan Pemerintah Beserta Softcopy |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 90/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian/Penafsiran Terhadap Undang-Undang Pilpres No. 42 Tahun 2008 Pasal 5 huruf (m), Undang-Undang Pemilu (Pileg) No.8 Tahun 2012 Pasal 12 huruf (f) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (f), serta Undang-Undang Pemerintah Daerah No. 32 Tahun 2004 Pasal 58 huruf b |
Pemohon: H. Sutan Sukarnotomo. SH.MH Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 89/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Kamis, WIB |
Pengujian Materiil UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum |
Pemohon: Dominggus Maurits luitnan, S.H. dkk berkedudukan selaku advokat yang berkantor pada Lembaga Advokat/Pengacara Dominika Kuasa Pemohon: tidak ada Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait (Softcopy belum diserahkan) Pihak Terkait: Permohonan menjadi pihak terkait (softcopy belum diserahkan) Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait pada Perkara Nomor 88/PUU-X/2012 Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait pada Perkara Nomor 88/PUU-X/2012 Pihak Terkait: Permohonan Menjadi Pihak Terkait Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait pada perkara Nomor Perkara Nomor 88/PUU-X/2012 Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait pada Perkara Nomor 88/PUU-X/2012 Pihak Terkait: Permohonan Menjadi Pihak Terkait Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait pada Perkara Nomor 88/PUU-X/2012 Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait Yayasan LBH Indonesia Beserta Softcopy Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Pihak Terkait beserta soft copy Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Ahli Pihak Terkait atas nama Nandang Sutrisno Pihak Terkait: Kesimpulan Tertulis Pihak Terkait (Perkara Nomor 88/PUU-X/2012) DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan Pemerintah Atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 88/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 |
Pemohon: Wawan dan Kasiyono Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H., M.H. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 87/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 38,41, 17,18,19 dan 5,6,7 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara RI No. 2011 No. 115) |
Pemohon: 1. Yayasan Dompet Dhuafa, 2. Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang 3. Yayasan Yatim Mandiri 4. Yayasan Rumah Zakat Indonesia 5. Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM)6. Yayasan Portal Infaq 7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten 8. Koperasi Serba Usaha Peternak (KSUP) Sabua Ade Bima NTB 9. Koperasi Serba Usaha Kembeng Makmur Situbondo 10. Mohammad Arifin Purwakananta, 11. Juperta Panji Utama 12. Rudi Dwi Setiyanto Armie Robi 14. Dessy Sonyaratri 15. A. Azka Muthia 16. Umaruddinul Islam, 17. Fadlullah, 18. Sylviani Abdul Hamid, 19. Asep Supriyatna 20. Marjaya Kuasa Pemohon: Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Evi Risnayanti, SH. Nasrulloh Nasution, SH. Pihak Terkait: Permohonan Untuk Menjadi Pihak Terkait beserta Lampiran Pihak Terkait: Kesimpulan Pihak Terkait (BAZNAS) DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan Pemerintah beserta Softcopy |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 86/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Kamis, WIB |
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 |
Pemohon: Tajul Muluk ALS H. Ali Murtadha, Hassan Alaydrus, Lc, Drs.Ahmad Hidayat, Dr.Umar Shahab Kuasa Pemohon: Ahmad Taufik, S.H Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H Andi Irwanda Ismunandar, S.H Hertasning Ichlas, S.H, M.H Dwi Satya Ardyanto, S.H, LL.M Dedy Setyawan, S.H Agus Setiawan, S.H Pemerintah: Keterangan Pemerintah Pemerintah: Keterangan Pemerintah Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 84/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-undang Dasar 1945 |
Pemohon: Mohammad Umar Halimuddin, S.H. dan Siti Hidayawati, S.H. Kuasa Pemohon: Deddy Iskandar, SH dan Zulkanain Zaumar, SH. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 85/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177