Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Jumat, 25 Juni 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Moch Ojat Sudrajat S Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 2089/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 35/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Jumat, 25 Juni 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Moch Ojat Sudrajat S Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 2088/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 30/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Senin, 23 Agustus 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 |
Pemohon: 1. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim), sebagai Pemohon II; 3. Nurul Aini, sebagai Pemohon III; dan 4. Yaman, sebagai Pemohon IV. Kuasa Pemohon: Asfinawati, S.H., dkk Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 4 November 2021 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 4 November 2021 DPR: Keterangan DPR bertanggal 8 November 2021 Pemerintah: Keterangan tambahan Pemerintah 16 Feb 2022 Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden 180222, DAB Tambahan PK-43 sd PK-52, Scan Alat Bukti PK-43 sd PK-52 Pemerintah: Keterangan, KTP., ST, dan CV Ahli Pemerintah an. Ferdinand T. Andi Lolo dan Abdul Kamarzuki Pemerintah: Keterangan Ahli an Abdul Kamarzuki Pemerintah: Permohonan Inzage Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 3 Juni 2022 |
APPP Nomor : 2087/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 37/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Senin, 21 Juni 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Lee Yang Hun Kuasa Pemohon: Sunggul Hamonangan Sirait, S.H., M.H., dkk. |
APPP Nomor : 2086/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 31/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Selasa, 15 Juni 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
Pemohon: H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn. Kuasa Pemohon: Janses E. Sihaloho, S.H., dkk |
APPP Nomor : 2084/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 29/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 26 Juli 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Muhammad Helmi Kamal Kuasa Pemohon: Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk. |
APPP Nomor : 2083/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 26/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, 22 Juli 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2082/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 28/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Senin, 31 Mei 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
Pemohon: 1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi); 2. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua); 3. Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris). Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 2081/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 25/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Senin, 31 Mei 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara terhadap UUD 1945 |
Pemohon: 1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Gufron, S.H.I., selaku Ketua Badan Pengurus; 2. Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diwakili Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus; 3. Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, diwakili oleh Usman Hamid, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus; 4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, diwakili oleh, Totok Yuliyanto, S.H., selaku Ketua Badan Pengurus Nasional; 5. Ikhsan Yosarie, S.IP.; 6. Gustika Fardani Jusuf, B.A. (Hons.); dan 7. Leon Alvinda Putra. Kuasa Pemohon: Hussein Ahmad, S.H., M.H., dkk Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 20 September 2021 (Perkara No 27/PUU-XIX/2021) DPR: Keterangan DPR tanggal 22 September 2021 (Perkara No 27/PUU-XIX/2021) DPR: Keterangan DPR tanggal 22 September 2021 (belum ditandatangani) (Perkara No 27/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 20 September 2021 DPR: Keterangan DPR bertanggal 22 September 2021 Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 20 September 2021 (Perkara No 27/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan Tambahan bertanggal 22 Oktober 2021 Pemerintah: Keterangan Ahli, CV, Surat Keterangan, KTP ahli an Andi Wijayanto, I Gde Pantja Astawa, Hikmahanto Juwana, dan Dian Puji Nugraha Pemerintah: Keterangan Ahli tanggal 14 Januari 2022 a.n Dr. Dian Puji N.S , S.H., M.H. (Perkara No 27/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah (Tanpa tanggal, bulan, 2022) Pemerintah: Keterangan Tambahan Pemerintah (Tanpa tanggal, Februari 2022) beserta Bukti fisik PK-1 sd PK-4 |
APPP Nomor : 2080/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 27/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Rabu, 08 September 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden (tanpa tanggal) bulan Oktober 2021 (Perkara No 21/PUU-XIX/2021)-belum ada TTD Menteri Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal ... Oktober 2021 (Perkara No 21/PUU-XIX/2021) DPR: Keterangan DPR tanggal 4 Oktober 2021 (Perkara No 21/PUU-XIX/2021)-belum ada TTD DPR: Keterangan DPR tanggal 4 Oktober 2021 (Perkara No 21/PUU-XIX/2021) Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait (PT) bertanggal 2 November 2021 Pihak Terkait: Keterangan PT tanggal 2 November 2021, Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2021, dan Daftar Alat Bukti tanggal 2 November 2021 untuk Bukti PT-1 sd PT-9 Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah tanggal 9 November 2021 (Perkara No 21/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 3 Oktober 2021 |
APPP Nomor : 2079/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 21/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Selasa, 14 September 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Calvin Bambang Hartono Kuasa Pemohon: Agoes Soeseno, SH., M.M., dkk Pihak Terkait: Keterangan MA RI sebagai Pihak Terkait tanggal 26 November 2021 (Perkara No 24/PUU-XIX/2021) Pihak Terkait: Keterangan PT - AKPI tanggal 29 November 2021 (Perkara No 24/PUU-XIX/2021) |
APPP Nomor : 2078/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 24/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Selasa, 14 September 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945 |
Pemohon: PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong Alias Samad Kuasa Pemohon: Husendro, S.H., M.H., dkk. Pemerintah: Keterangan Presiden (tanpa tanggal) bulan Oktober 2021 (ditandatangani oleh Menteri Yasonna H. Laoly) untuk Perkara No 23 & 24/PUU-XIX/2021 DPR: Keterangan DPR tanggal 18 Oktober 2021 (Perkara No 23 & 24/PUU-XIX/2021) (belum ada TTD) DPR: Keterangan DPR tanggal 18 Oktober 2021 (Perkara No 23 & 24/PUU-XIX/2021)-belum ada TTD DPR: Keterangan DPR tanggal 18 Oktober 2021 (Perkara No 23 & 24/PUU-XIX/2021) Pihak Terkait: Keterangan PT-IKAPI (Perkara No 23&24/2021) Pihak Terkait: Keterangan PT MA RI masing-masing bertanggal 26 November 2021 (Perkara No 23 & 24/PUU-XIX/2021) Pihak Terkait: Keterangan MA RI sebagai Pihak Terkait tanggal 26 November 2021 (Perkara No 23/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan Tambahan Pemerintah tanggal 29 November 2021 (Perkara No 23 & 24/PUU-XIX/2021) Pihak Terkait: Keterangan Tambahan Pihak Terkait bertanggal 22 November 2021 Pihak Terkait: Keterangan Tambahan Pihak Terkait bertanggal 26 November 2021 Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait bertanggal 22 November 2021 Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait bertanggal 22 November 2021 Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait Asosiasi Kurator dan pengurusan Indonesia (AKPI) bertanggal 29 November 2021 Pemerintah: Keterangan Tambahan Pemerintah untuk Perkara Nomor 23 dan 24/PUU-XIX/2021 Pihak Terkait: Keterangan PT - AKPI tanggal 29 November 2021 (Perkara 23/PUU-XIX/2021) |
APPP Nomor : 2077/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 23/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Jumat, 21 Mei 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom Kuasa Pemohon: Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., dkk Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 6 September 2021 untuk Perkara No 20/PUU-XIX/2021 Pihak Terkait: Permohonan Pengajuan sebagai Pihak Terkait tertanggal 22 September 2021 untuk Perkara No 20/PUU-XIX/2021 Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 27 September 2021 DPR: Keterangan DPR tanggal 8 September 2021 (belum ditandatangani) (Perkara No 20/PUU-XIX/2021) DPR: Keterangan DPR bertanggal 8 September 2021 Pemerintah: Keterangan tanggal 6 Oktober 2021 perihal Perbaikan Data dalam Keterangan Tambahan Presiden (Perkara No 20/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan (Perbaikan Data) dan KTP Saksi Pihak Terkait: Keterangan PT-UI tanggal 29 Oktober 2021 (Perkara No 20/PUU-XIX/2021), Daftar Alat Bukti tanggal 29 Oktober 2021 untuk Bukti PT-1 sd PT-5, dan Scan Bukti PT-5 (leges meterai) Pemerintah: Permohonan Dokumen Keterangan Ahli dari Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait Pemerintah: Keterangan, CV, KTP, dan Surat Tugas Ahli an. Djoko Santoso dan Radian Salman Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah tanggal 2 Februari 2022 berikut Dokumen Lampiran 1 sd Lampiran 13 (Perkara No 20/PUU-XIX/2021) Pihak Terkait: Kesimpulan Pihak Terkait tanggal 2 Februari 2022 (Perkara No 20/PUU-XIX/2021) |
APPP Nomor : 2076/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 20/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Kamis, 20 Mei 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Siti Warsilah, S.E., M.Si Kuasa Pemohon: Waway Warsiman, S.H., dkk |
APPP Nomor : 2075/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 19/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Selasa, 27 April 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945 |
Pemohon: 1. Rosiana Simon; 2. Kok An. Kuasa Pemohon: M Yusuf Hasibuan, S.H., dkk |
APPP Nomor : 2074/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 17/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Selasa, 07 September 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
Pemohon: 1. Akhid Kurniawan; 2. Dimas Permana Hadi; 3. Heri Darmawan; 4. Subur Makmur. Kuasa Pemohon: Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., dkk. Pihak Terkait: Keterangan Tertulis KPU RI No: 808/HK.07/07/2021 tanggal 6 September 2021 (Perkara No 16/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 3 September 2021 (Perkara No 16/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 3 September 2021 (Perkara No 16/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Permohonan Pembatalan Ahli bertanggal 19 Oktober 2021 Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden tanggal 28 September 2021 (Perkara No 16/PUU-XIX/2021) DPR: Keterangan DPR tanggal 27 September 2021 (Perkara No 16/PUU-XIX/2021) DPR: Keterangan DPR tanggal 27 September 2021 (Perkara No 16/PUU-XIX/2021)-belum ada TTD Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah tanggal 29 Oktober 2021 (Perkara No 16/PUU-XIX/2021) Pemerintah: Keterangan Tambahan Presiden (tanpa tanggal) September 2021 (belum ada TTD Menteri) untuk Perkara No 16/PUU-XIX/2021 |
APPP Nomor : 2073/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 16/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Selasa, 25 Mei 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945 |
Pemohon: 1. Yayasan Auriga Nusantara, yang diwakili oleh Timer Manurung (selaku Ketua Pengurus), Syahrul Fitra (selaku Sekretaris Pengurus), dan Triana Ramdani (selaku Bendahara Pengurus) sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Kaoem Telapak, yang diwakili oleh Mardi Minangsari (selaku Ketua Pengurus) dan Wishnu Tirta Setiadi (selaku Wakil Ketua Pengurus) sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, dkk. |
APPP Nomor : 2072/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 22/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Kamis, 15 April 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945 |
Pemohon: 1. Cepi Arifiana; 2. M. Dedy Hardinianto, S.H.; 3. Garribaldi Marandita; 4. Mubarak. Kuasa Pemohon: Ichsan Zikry, S.H., LL.M., dkk. |
APPP Nomor : 2071/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 15/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan |
Jumat, 26 Maret 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Rega Felix Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2070/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 12/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 15 Februari 2021 00:00:00 WIB |
Pengujian Materiil Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Muhamad Taufiq, S.Kom. Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 2069/PAN-PUU.MK/2021 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 18/PUU-XIX/2021 ( Permohonan Terakhir) |
Tidak Berwenang |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177