KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqqie mengatakan, MK siap menangani sengketa kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Mahkamah Agung (MA). Syaratnya, kata Jimly, salah satu dari lembaga tersebut ada yang mengajukan perkaranya.
"Kami sebagai pengadilan tak boleh aktif. Kami mesti menunggu. Kalau ada perkara yang datang, ya kami kerja. Kalau tidak, kan kami tak bisa menyuruh orang mengajukan perkara," ujarnya, Jumat (25/4).
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar sengketa berkepanjangan antara kedua lembaga tersebut diselesaikan di MK.
Selain itu, Jimly mengatakan agar penyelesaian sengketa biaya perkara antara MA dan BPK diserahkan saja pada mekanisme pembentukan Peraturan Pemerintah (PP). Guru besar Hukum Tata Negara ini percaya, PP Biaya Perkara nantinya bisa menyelesaikan konflik BPK dengan MA.
"Jadi kalau PP-nya nanti sudah keluar, dan isinya mengakomodasi persepsi yang bisa menengahi perbedaan persepsi antara MA dan BPK, saya percaya PP itu nantinya bisa menjadi landasan kerja yang menyelesaikan masalah antara mereka berdua," kata Jimly.
Sebelumnya, BPK akan melaporkan MA ke polisi karena tidak mau diaudit biaya perkara. BPK bahkan mengancam akan memberikan penilaian terburuk terhadap laporan keuangan MA pada 2007.
Pada kasus sebelumnya, pada 13 September 2007 BPK telah melaporkan MA ke polisi karena dinilai tidak kooperatif terhadap auditor negara yang ingin memeriksa pungutan biaya perkara 2005-2006 yang seharusnya menjadi penerimaan negara bukan pajak. Namun MA menolak diaudit. Kemudian perseteruan antara MA dan BPK itu diselesaikan melalui pertemuan antara Presiden dan pemimpin dua lembaga negara tersebut di Istana, 21-22 September 2007. (Abdul Razak)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id