Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggeledah ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Al Amin Nur Nasution, setelah ada lampu hijau dari pimpinan DPR. Sebenarnya, izin itu tak perlu. Sebab, KPK punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan di instansi mana pun sesuai Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK.
Sejumlah pakar berpendapat, mestinya sejak awal DPR bersikap kooperatif terhadap rencana penggeledahan KPK yang mestinya belangsung pekan lalu. Sesuai undang-undang, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak ada yang kebal hukum. Jika melanggar hukum, maka harus ditindak.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, jika DPR bersikap koperatif sejak awal, maka reaksi negatif publik tidak akan sebesar sekarang. âIni (bentuk) ketakutan yang luar biasa agar praktik korupsi tak terungkap,â kata Sebastian semalam.
Kini publik telanjur mempunyai penilaian negatif bahwa DPR sarang korupsi sehingga tidak mau digeledah. Publik beranggapan, penolakan atas rencana penggeledahan tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap anggota DPR yang terlibat praktik korupsi. âIni buruk sekali,â kata Sebastian.
KPK harus jalan terus menindak kasus korupsi, seperti kasus penyuapan yang melibatkan Al Amin, agar bukti tidak dihilangkan. âWarga Negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, ya ditindak,â tegas Sebastian.
Pakar Hukum Tatanegara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, sejak awal DPR harus bersikap kooperatif. Tapi karena menolak, maka ada penundaan. âKita tidak tahu apakah dokumen masih ada,â kata Saldi lewat sambungan telepon, semalam. Menurut Saldi, untuk penegakan hukum tidak boleh ada orang yang merintangi. (Dezy Rosalia Piri)
Penolakan itu, lanjutnya, menandakan DPR telah melanggar kode etik karena telah menggunakan posisi politik untuk membantu teman dan kelompok.
Saldi mengisyaratkan, DPR tidak konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Saldi mencontohkan, sikap DPR terhadap rencana KPK menggeledah ruang kerja Al Amin amat berbeda jika dibandingkan saat KPK melakukan hal serupa terhadap badan yudikatif, Mahkamah Agung (MA). Kala itu, DPR mendukung upaya KPK melakukan penggeledahan di lingkungan MA terkait kasus suap yang melibatkan pengusaha Probosutedjo.
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id