JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materiil aturan mengenai masa jabatan notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh seorang notaris bernama Anisitus Amanat. Sidang putusan perkara tersebut digelar pada Rabu (31/1/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. “Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 13, serta Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jabatan Notaris. Menurutnya, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut karena jabatan notaris memiliki batas masa usia, yakni 65 tahun dan 67 tahun untuk perpanjangannya. Anisitus membandingkan dengan ketiadaan batasan usia bagi advokat, dokter, dan dokter gigi. Ketiga jabatan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran juncto UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan diangkat tanpa batas waktu masa jabatannya alias diangkat seumur hidup. Ia menginginkan norma-norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan berkenaan dengan perbaikan permohonan Pemohon a quo, dalam Persidangan Pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan, Pemohon melakukan perbaikan seluruh petitum, tidak hanya menyangkut aspek teknis petitum, tetapi perubahan substansi seluruh petitum. Berkenaan dengan perubahan tersebut, menurut Mahkamah, dalam persidangan penyampaian perbaikan permohonan tidak dapat lagi dilakukan perbaikan atau renvoi yang bersifat substantif dan luas (mayor) termasuk mengubah petitum, tetapi hanya bersifat perbaikan teknis (minor). Setelah Mahkamah mencermati secara saksama rumusan petitum Pemohon, baik petitum sebelum di renvoi maupun yang telah direnvoi tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, penyusunan permohonan khususnya uraian pada posita dan petitum tidak sesuai dengan PMK 2/2021, antara lain Pemohon tidak menguraikan adanya pertentangan antara pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Padahal untuk dapatnya suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo, Mahkamah tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang dimohonkan Pemohon. Dengan demikian menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Baca juga:
Menyoal Batas Usia Notaris
Pemohon yang Menyoal Batas Usia Notaris Perbaiki Argumentasi dan Petitum
Selain itu, Pemohon juga mengubah petitumnya agar Majelis Hakim menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014 Tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atau dipensiunkan karena telah berumur 65 (enampuluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai berumur 67(enampuluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
“Menyatakan seorang Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan anggota Notaris tersebut tidak sehat pendengaran yang sangat diperlukan untuk konsultasi dengan anggota masyarakat yang membutuhkan sebelum menyusun naskah akta, tidak sehat penglihatan dan berbicara yang sangat diperlukan untuk membaca akta, tidak sehat pada bagian organ dua tangan yang sangat diperlukan untuk menulis dan/atau menandatangani akta, tidak sehat fisik karena sakit atau karena faktor usia lanjut yang sangat diperlukan untuk pergi dan pulang kantor, tidak sehat jiwa karena stres atau sudah gila dan/atau cacat secara permanen, mengundurkan diri atau meninggal dunia,” tandas Anisitus.
Terkait petitum, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan karena Pemohon tidak mencantumkan batas usia yang diinginkan dalam permohonannya. Ia juga menyebut permohonan tersebut akan dibawa ke Rapat Permusyarawatan Hakim untuk dibahas kelanjutan sidangnya. (*)
Penulis: Fauzan F./L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.