SEBANYAK 40 orang pengacara yang dipimpin Todung Mulya Lubis akan mendukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
"Pekan depan, Mahkaman Konstitusi akan menggelar sidang gugatan uji materi DPD terhadap UU Parpol itu, dan kita bersyukur mendapat dukungan dari berbagai kalangan," kata Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Suroso di Bengkulu, Sabtu (26/4).
Bambang menjelaskan, ada dua pokok materi yang digugat oleh DPD yakni masalah domisili calon anggota DPD dan dibolehkannya fungsionaris Parpol menjadi calon anggota DPD.
Dalam UU No. 2 tahun 2008, disebutkan, calon anggota DPD tidak harus berdomisili di daerah pemilihan. Misalnya, orang dari Papua bisa menjadi calon anggota DPD dari pemilihan Provinsi Bengkulu. Aturan tersebut, kata dia, tidak bisa diterima karena tidak lagi mencerminkan keterwakilan daerah.
Kemudian, dalam UU tersebut juga dikatakan fungsionaris Parpol bisa menjadi calon anggota DPD. Menurutnya, aturan itu tidak bisa dibenarkan karena akan menghilangkan independensi dari DPD.
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id