JAKARTA, HUMAS MKRI - Tujuh belas mahasiswa dari Charles Darwin University (CDU) Australia dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/1/2024). Para mahasiswa asal Australia ini merupakan peserta program short course yang dilaksanakan atas kerja sama FH UI dengan CDU.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi yang menerima kunjungan ini mengajak para mahasiswa berdiskusi. Bisariyadi mengawali diskusi dengan memperkenalkan tugas pokok dan fungsi MK dalam menjaga konstitusi di Indonesia. Untuk lebih mengonkretkan pandangan mahasiswa internasional ini, Bisariyadi mengilustrasikan kewenangan MK tersebut dengan perjanjian internasional (ICCPR) yang yang menjadi pertimbangan putusan-putusan MK. Hal ini sejatinya selaras pula dengan penelitian yang digeluti Bisariyadi saat menempuh pendidikan bidang hukum. Dari perjanjian itu beberapa di antaranya digunakan MK untuk kian memperkuat penegakan hak konstitusional warga negara.
Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Delegasi, Lantai 4, Gedung 1 MK ini, Bisariyadi mempersilakan para mahasiswa untuk memberikan berbagai pandangan dan pengetahuannya seputar hukum di Indonesia. Salah satu mahasiswa sangat tertarik tentang perkembangan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan penanganan perkaranya di MK.
Bisariyadi pun menjelaskan kesiapan MK dalam penanganan perkara perselisihan pemilu. Salah satunya dengan upaya MK dalam memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pemahaman hak konstitusional warga negara di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
“Usai dari pendidikan singkat ini, para lulusannya dapat menjadi agen-agen yang meneruskan program pembelajaran konstitusi dan Pancasila pada kelompok-kelompoknya, seperti para anggota partai politik, pemangku kebijakan atau pelaksana kepemiluan, guru, dosen, dan lainnya. di Pusdik inilah semua akan diberikan bekal-bekal tentang bagaimana konstitusi memberikan hak bagi warga negara dan bagaimana MK menjaga hak-hak tersebut yang kemudian ketika terlanggar, dapat diajukan kerugian yang diakibatkannya pada Mahkamah,” jelas Bisariyadi.
Pertanyaan lainnya datang dari mahasiswa yang menanyakan tentang kewenangan MK dalam pembubaran partai politik. Bisariyadi menjawab bahwa terkait hal ini, pemerintahlah yang berhak mengajukannya. Ketika sebuah parpol melanggar konstitusi atau ideologi bangsa, maka MK berwenang untuk memutuskan sifat dari pelanggaran yang dilakukan dan jika diharuskan, MK dapat memutuskan pembubaran dari parta politik tersebut.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.