DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dibentuk komisi pers atau komisi kebebasan pers yang pembentukannya diatur dalam Udang Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen kelima.
Hal itu diutarakan Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Suroso usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-62 di Balai Wartawan Bengkulu, Sabtu (26/4).
Menurut dia, karena pentingnya peranan pers, maka harus ada perlindungan dan jaminan independensi yang lebih tinggi. Karena itu, DPD memandang perlu ada Komisi Pers atau Komisi Kebebasan Pers dan pengaturannya dalam konstitusi negara.
"Saat ini kebebasan pers memang diatur dalam UU No.40 tahun 1999, tapi kita menilai (kebebasan pers) itu harus dalam konstitusi negara sehingga lebih kuat," katanya.
Mengenai perkembangan proses amandemen UUD 1945 yang dimotori DPD, menurut dia, sudah pada tahap konstultasi dengan Presiden SBY, dan dalam waktu dekat presiden akan membentuk pantia nasional untuk mengkaji konstitusi secara komprehensif.
"Kita harapkan dalam waktu dekat Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Nasional itu akan keluar, sehingga tim bisa segera bekerja," katanya. (Ant)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id