MK Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pasti dan Asli
Selasa, 23 Januari 2024
| 15:04 WIB
-
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Sri Handayani, memberikan sambutan membuka uji kompetensi dalam rekrutmen Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Selasa, (23/01/2024). Foto Humas/Ilham WM.
-
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Pan M. Faiz, memberikan arahan kepada para pegawai yang mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Konstitusi. Foto Humas/Ilham WM.
-
Panitera Konstitusi Madya, Sukri Asyari, memberikan penjelasan mengenai uji kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi kepada para pegawai peserta uji kompetensi. Foto Humas/Ilham WM.
-
Suasana uji kompetensi rekrutmen Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.Foto Humas/Ilham WM.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan uji kompetensi dalam rekrutmen Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi (JF Pasti) dan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi (JF Asli) Tahun 2024. Tes jabatan fungsional khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi dokumen seleksi administrasi pada 22 Januari 2024. Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian mengikuti tes tertulis pada Selasa (23/01/2024) di Aula Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
Sri Handayani menambahkan, setelah peserta menyelesaikan tes yang berlangsung 4 jam, tim seleksi rekrutmen akan menilai, kemudian melaporkan hasil penilaian kepada Hakim Konstitusi. “Kita sudah punya timeline, setelah tes ini ada proses penilaian dan proses wawancara dengan tiga Yang Mulia Hakim Konstitusi,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) MK Sri Handayani dalam sambutan sebelum tes dimulai.
Uji kompetensi ini dilaksanakan bertujuan untuk melakukan penataan sumber daya manusia yang ada di MK. Jabatan ini nantinya akan memberikan dukungan terbaik kepada Hakim Konstitusi untuk melahirkan putusan yang berkualitas.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.