JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin wisuda purnabakti Manahan M.P. Sitompul dan Wahiduddin Adams. Manahan mengakhiri tugasnya sebagai hakim konstitusi pada 8 Desember 2023. Sementara Wahiduddin menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2024.
Suhartoyo melepas kalung hakim purnabakti Manahan dan Wahiduddin. Kemudian Suhartoyo menyematkan kalung itu kepada hakim konstitusi baru, yakni Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Prosesi dilanjutkan Suhartoyo memberikan cendera mata kepada hakim konstitusi yang purnabakti.
Dalam sambutannya, Suhartoyo mengatakan hari ini menjadi pembuktian Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams yang telah bersungguh-sungguh menjalankan tugas dengan mengerahkan seluruh loyalitas, dedikasi, dan pengabdiannya. Atas nama Keluarga besar MK, Suhartoyo mengucapkan rasa terima kasih kepada Manahan dan Wahiduddin atas sumbangsihnya selama ini.
“Satu tugas yang hari ini purna saya kira juga dalam arti bukan selesai dalam arti yang sesungguhnya, ternyata tugas-tugas lain juga masih menanti. Kami, atas nama keluarga besar Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Pak Manahan dan Yang Mulia Pak Wahid, kami mengucapkan banyak terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian selama di MK,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyambut dan mengucapkan selamat datang kepada Ridwan Mansyur dan Arsul Sani yang menjadi hakim konstitusi menggantikan hakim konstitusi purnabakti. Suhartoyo berharap Ridwan dan Arsul dapat menyesuaikan dengan tugas-tugas di MK.
Pada kesempatan ini, Manahan dan Wahiduddin menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada para hakim konstitusi, rekan kerja yang mendampinginya secara langsung, para pegawai yang turut membantu sepanjang bertugas di MK, termasuk anggota Kepolisian yang memberikan pengawalan. Selanjutnya Manahan dan Wahiduddin menyampaikan kesan dan pesan selama menjadi hakim konstitusi.
Manahan menjadi hakim konstitusi selama delapan tahun delapan bulan. Sementara Wahiduddin menjadi hakim konstitusi selama 10 tahun kurang 67 hari.
Ridwan Mansyur mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi pada Jumat (8/12/2023) lalu. Ridwan diajukan menjadi hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA) menggantikan Manahan M.P. Sitompul yang purnabakti karena memasuki masa pensiun per Desember 2023.
Sementara, Arsul Sani mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (18/1/2024). Arsul diajukan menjadi hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Wahiduddin Adams yang juga memasuki masa pensiun per Januari 2024. Keduanya mengucap sumpah di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Ridwan dan Arsul juga berkesempatan menyampaikan pesan dan kesan. Ketika masih menjadi panitera di Mahkamah Agung (MA), Ridwan mengaku mengapresiasi sistem informasi MK di era peradilan modern yang berbasis teknologi informasi. Sebelum kegiatan pisah sambut ini, Ridwan sudah mengikuti beberapa sidang di MK, usai mengucap sumpah jabatan pada Desember 2023 lalu, bahkan telah turut serta dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (17/1/2024) kemarin.
Sementara, Arsul Sani menceritakan pertama kali dia memasuki MK pada 2010. Saat itu Arsul menjadi kuasa hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam perkara uji materi Undang-Undang tentang Anti Penodaan Agama. MK bukan tempat yang sama sekali baru bagi Arsul karena dirinya kerap mewakili DPR dalam memberikan keterangan.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada hakim konstitusi dan pendampingnya. Kemudian terdapat prosesi kirab menuju pilar MK sekaligus foto bersama.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.