JAKARTA, HUMAS MKRI – Arsul Sani mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purnabakti setelah menjadi hakim konstitusi periode 2014-2019 dan 2019-2023.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Arsul.
Arsul Sani diajukan menjadi hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan presiden. Setelah pelantikan tersebut, MK akan menggelar Wisuda Purnabakti yang akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Arsul menggantikan Wahiduddin Adams yang purnabakti karena memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni berusia 70 tahun pada Januari 2024 ini. Arsul Sani lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964. Sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi, Arsul menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Arsul menjadi anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul menegaskan, dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI maupun MPR RI pada pekan pertama Desember 2023. Arsul juga telah menyampaikan pengunduran diri dari PPP pada Desember 2023. Hal ini sesuai ketentuan UU MK yang mengatur hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara maupun anggota/pengurus partai politik.
Selain itu, Arsul yang memiliki latar belakang advokat itu juga mengaku telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Arsul juga memastikan telah mengundurkan diri dari partnership konsultan hukum.
Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, Pekalongan. Kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berikutnya Arsul menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations. Arsul juga merampungkan pendidikan doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.
Arsul menegaskan, dirinya akan menunjukan independensi dan imparsialitas di MK. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada MK. “Saya yakin dengan semangat kebersaman dan kekompakan para Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Yang Mulia Doktor Suhartoyo itu akan bisa re-bound. Itu tentu membutuhkan dukungan dari semua pihak dan rekan-rekan media,” kata Arsul saat sesi tanya jawab dengan awak media di Istana Negara.
Pada hari yang sama sebelum pelantikan, Arsul Sani meluncurkan buku bersama dengan Wahiduddin Adams dan Manahan M.P. Sitompul di Lobi Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Buku Arsul Sani itu berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.