JAKARTA, HUMAS MKRI – Anisitus Amanat, seorang notaris yang menguji sejumlah aturan mengenai masa jabatan notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023. Sidang uji materi UU Jabatan Notaris tersebut digelar pada Rabu (17/1/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 13, serta Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jabatan Notaris. Menurutnya, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut karena jabatan notaris memiliki batas masa usia, yakni 65 tahun dan 67 tahun untuk perpanjangannya. Anisitus membandingkan dengan ketiadaan batasan usia bagi advokat, dokter, dan dokter gigi. Ketiga jabatan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran juncto UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan diangkat tanpa batas waktu masa jabatannya alias diangkat seumur hidup. Ia menginginkan norma-norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Anisitus yang hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum, ia telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Panel Hakim dalam sidang sebelumnya. Salah satunya dengan membuat perbandingan beberapa negara yang menerapkan batas usia 70 tahun bagi para notaris.
“Ada tujuh negara, yakni Galia, Meksiko, Austria, Kolumbia, Korea Selatan dimana usia notarisnya 75 tahun. Italia, 70 tahun. Jepang, 70 tahun. Spanyol, 72 tahun. Belanda, 70 tahun. Itu saran Majelis Hakim mengenai perbandingan notaris di negara lain,” urai Anisitus dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga: Menyoal Batas Usia Notaris
Selain itu, Pemohon juga mengubah petitumnya agar Majelis Hakim menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam pasal 8 ayat 1 huruf b dan ayat 2 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014 Tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atau dipensiunkan karena telah berumur 65 (enampuluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai berumur 67(enampuluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
“Menyatakan seorang Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan anggota Notaris tersebut tidak sehat pendengaran yang sangat diperlukan untuk konsultasi dengan anggota masyarakat yang membutuhkan sebelum menyusun naskah akta, tidak sehat penglihatan dan berbicara yang sangat diperlukan untuk membaca akta, tidak sehat pada bagian organ dua tangan yang sangat diperlukan untuk menulis dan/atau menandatangani akta, tidak sehat fisik karena sakit atau karena faktor usia lanjut yang sangat diperlukan untuk pergi dan pulang kantor, tidak sehat jiwa karena stres atau sudah gila dan/atau cacat secara permanen, mengundurkan diri atau meninggal dunia,” tandas Anisitus.
Terkait petitum, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan karena Pemohon tidak mencantumkan batas usia yang diinginkan dalam permohonannya. Ia juga menyebut permohonan tersebut akan dibawa ke Rapat Permusyarawatan Hakim untuk dibahas kelanjutan sidangnya. (*)
Penulis: Fauzan F./L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.